KPK: Pengembalian Amplop oleh Menteri Kehutanan Tak Hapus Unsur Pidana

- Jumat, 03 Juli 2026 | 22:50 WIB
KPK: Pengembalian Amplop oleh Menteri Kehutanan Tak Hapus Unsur Pidana
PARADAPOS.COM - Jakarta, 3 Juli 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara terkait pengakuan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang menerima amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan langsung mengembalikannya. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa tindakan mengembalikan uang tidak serta-merta menghapus unsur pidana jika ditemukan. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Pengembalian Uang Tidak Hapuskan Unsur Pidana

Menurut Taufik, pengembalian amplop tersebut akan menjadi salah satu fakta yang perlu dikonstruksi oleh tim penyidik. Ia menjelaskan bahwa sejauh mana pengembalian itu terjadi, terutama jika awal mula kasusnya adalah permohonan rekomendasi dari bupati ke kementerian, maka hal itu akan didalami lebih lanjut. "Ya pengembalian kan tidak menghapus pidana ya, tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian ya itu menjadi nanti akan didalami oleh tim penyidik," ujarnya di hadapan awak media.

KPK Buka Peluang Panggil Raja Juli

KPK mempersilakan jika Raja Juli ingin menyampaikan kesaksiannya di depan umum. Taufik juga menambahkan bahwa lembaganya membuka peluang untuk memanggil sang menteri sebagai saksi. "Tetapi kami mohon diberi waktu terlebih dahulu karena tim penyidik sedang bekerja, apakah memang dibutuhkan keterangan-keterangan yang bersangkutan ya tentunya kita akan lakukan pemanggilan," tuturnya. Ia menekankan bahwa langkah ini murni didasarkan pada kebutuhan penyidikan, bukan karena adanya konferensi pers atau desakan dari pihak lain. "Tetapi ini murni adalah kebutuhan penyidikan. Bukan karena ada konferensi pers atau dari pihak lain," imbuhnya.

Klarifikasi Raja Juli Soal Pertemuan dengan Bupati

Sebelumnya, Raja Juli angkat bicara terkait pertemuannya dengan Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026. Ia menjelaskan bahwa pertemuan audiensi tersebut digelar secara terbuka. Dalam pertemuan itu, ia mengakui ada amplop yang ditinggalkan oleh sang bupati, namun langsung dikembalikan. Kini, publik menanti apakah KPK akan memanggil Raja Juli untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar