PARADAPOS.COM - Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Sugihardjo mengusulkan skema tarif tunggal sebesar Rp5.000 untuk seluruh layanan transportasi umum dalam kota, termasuk TransJakarta, mikrotrans, BRT, dan non-BRT. Usulan ini disampaikan dalam sebuah forum di Jakarta pada Jumat, 3 Juli 2026, sebagai hasil kajian integrasi layanan. Sugihardjo menilai skema ini dapat mengurangi beban biaya perjalanan berulang yang selama ini dikeluhkan pengguna. Meski begitu, ia menegaskan bahwa usulan tersebut masih dalam tahap kajian dan belum menjadi keputusan final.
Tarif Tunggal Rp5.000 untuk Semua Layanan
Dalam paparannya, Sugihardjo menjelaskan bahwa besaran Rp5.000 tersebut merupakan angka yang dihasilkan dari kajian mendalam terhadap pola perjalanan warga Jakarta. “Besarannya untuk yang dalam kota Jakarta kita mengusulkan Rp5.000,” ujarnya.
Skema ini dirancang untuk menyatukan tarif mikrotrans, BRT, dan non-BRT ke dalam satu sistem pembayaran. Dengan begitu, pengguna tidak perlu lagi membayar dua kali saat berpindah moda transportasi dalam satu perjalanan.
Perbandingan dengan Tarif Saat Ini
Sugihardjo memberikan gambaran perbandingan yang cukup gamblang. Ia menyebut bahwa saat ini tarif BRT adalah Rp3.500 per perjalanan. Jika seorang penumpang harus berganti ke moda non-BRT, ia harus membayar lagi Rp3.500, sehingga totalnya menjadi Rp7.000.
“Kalau misalnya selama ini Rp3.500 naik BRT terus nyambungnya nggak ke BRT, ke non-BRT, berarti nambahnya berapa? Rp3.500 dua kali kan, jadi Rp7.000. Kalau sekarang dengan Rp5.000 naik apa turun ongkosnya?” ungkapnya.
Dengan tarif tunggal Rp5.000, lanjutnya, masyarakat justru bisa menghemat biaya perjalanan meskipun secara nominal tarif BRT naik dari Rp3.500.
Tarif TransJabodetabek dan Integrasi Masa Depan
Untuk layanan yang menjangkau wilayah penyangga, DTKJ mengusulkan tarif TransJabodetabek sebesar Rp10.000. Tarif ini tetap dirancang agar terhubung dengan sistem TransJakarta. Sugihardjo juga menyebut bahwa skema ini sudah mempertimbangkan rencana integrasi dengan LRT dan MRT di masa mendatang.
“Kami mendorong untuk adanya penyesuaian tarif tapi harus diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan,” tegasnya.
Penyesuaian Tarif Harus Dibarengi Kualitas
Sugihardjo menekankan bahwa kenaikan tarif bukanlah tujuan utama. Ia mengingatkan bahwa setiap penyesuaian harga harus sejalan dengan perbaikan layanan, seperti ketepatan waktu, kebersihan, dan kenyamanan armada.
DTKJ menilai skema tarif baru ini masih akan dibahas lebih lanjut bersama para pemangku kepentingan sebelum diterapkan secara resmi. Belum ada keputusan final, dan semua masih terbuka untuk diskusi lebih dalam.
Editor: Yuli Astuti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Mantan Tim Sukses Bupati Langkat Raup 85 Proyek Rp10,2 Miliar Lewat Pengadaan Langsung
Lima Berita Pilihan: Daya Tarik Alam RI bagi Turis Korsel hingga Registrasi SIM Wajib Biometrik 2026
Peti Jenazah Ayatollah Khamenei Diperlihatkan ke Publik di Tehran untuk Pertama Kalinya
KPK: Pengembalian Amplop oleh Menteri Kehutanan Tak Hapus Unsur Pidana