PARADAPOS.COM - Pertarungan simbol antara Presiden Joko Widodo dan PDI Perjuangan (PDIP) memanas dalam beberapa pekan terakhir. Jokowi, saat berkunjung ke Lampung, mengenakan topi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan mengikuti prosesi adat menginjak kepala kerbau. PDIP merespons dengan sindiran tajam, menuding safari politik itu sebagai upaya mengamankan masa depan anak-anak sang presiden. PSI pun membalas dengan menyebut PDIP sebagai “partai yang lagi gundah gulana ditinggal” Jokowi. Namun, di tengah riuhnya perang simbol ini, Indonesian Audit Watch (IAW) justru menyoroti isu yang jauh lebih mendasar: kegagalan tata kelola proyek Rempang-Galang yang hingga kini belum terselesaikan.
Perang Simbol yang Mengaburkan Substansi
Kritik dan serangan balik antarpartai, dalam konteks demokrasi, adalah hal yang wajar. Namun, ada kegelisahan yang mengganjal. Apakah perdebatan tentang topi dan prosesi adat ini benar-benar bentuk perjuangan untuk rakyat? Sulit dibayangkan warga Rempang, yang tanahnya diambil dan haknya diabaikan, peduli dengan atribut politik semacam itu. Politik sejatinya bicara soal substansi, bukan sekadar simbol. Sayangnya, yang terjadi sekarang adalah perang simbol yang dangkal, sementara persoalan substantif seperti warisan tata kelola yang bermasalah di Rempang-Galang nyaris tidak tersentuh.
Rempang: Cermin Tata Kelola yang Gagal
Di era Jokowi, Rempang-Galang diperkenalkan sebagai proyek strategis nasional (PSN) dengan investasi Xinyi Group yang nilainya disebut-sebut mencapai Rp174 triliun. Proyek ini diumumkan dengan narasi bombastis: hilirisasi, lapangan kerja bagi 35 ribu orang, dan kawasan industri masa depan. Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Ombudsman RI, setelah melakukan investigasi dari September 2023 hingga Januari 2024, menemukan empat maladministrasi serius.
Pertama, keberadaan Kampung Tua di Pulau Rempang tidak diakui secara sah dan legal. Padahal, eksistensi kampung-kampung adat Melayu itu masih sangat jelas terlihat. Ombudsman bahkan menyatakan bahwa masyarakat kampung tua yang sudah turun-temurun “seharusnya dihormati, dihargai, dan dilindungi hak-haknya”. Kedua, status tanah tidak clear and clean. Sertifikat Hak Pengelolaan atas nama BP Batam belum diterbitkan, dan SK pemberiannya masih dalam proses perpanjangan. Ini berarti proyek digerakkan di atas fondasi hukum yang sangat rapuh.
Ketiga, penetapan Rempang sebagai PSN terjadi dalam waktu yang sangat singkat, hanya dalam rentang Mei-Juli 2023. Percepatan proyek ini tidak didukung persiapan matang, baik dari segi regulasi, kebijakan, maupun kesiapan masyarakat. Akibatnya, konflik dan penolakan pun tak terhindarkan. Keempat, penanganan keberatan dan penolakan masyarakat oleh aparat keamanan menimbulkan rasa takut, rasa tidak aman, dan berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan kepolisian. Peristiwa 7 September 2023 menjadi titik kulminasi, dengan penggunaan gas air mata yang berdampak hingga ke sekolah-sekolah.
Yang lebih memprihatinkan, pemenuhan hak kepada masyarakat terdampak yang diatur oleh Perpres 78/2023 hanya berupa “santunan”, bukan “ganti rugi”. Ini berbeda dengan ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. “Ini bukan sekadar kegagalan teknis. Ini adalah kegagalan tata kelola yang terstruktur,” ujar Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus. Negara bergerak cepat untuk investor, tapi lambat untuk rakyat. Narasi investasi digembar-gemborkan, tapi fondasi hukum dan sosialnya amburadul.
PDIP dan Jokowi: Dari Simbol ke Substansi
Di sinilah letak kekecewaan IAW. PDIP, sebagai partai yang mengusung Jokowi dua periode, seharusnya memiliki posisi moral yang kuat untuk mengkritisi warisan kebijakan presiden ketujuh itu. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Kritik yang dilontarkan terasa dangkal, seperti soal topi PSI, safari politik, atau prosesi adat. Hal-hal itu memang penting sebagai bahan diskusi, tapi apakah itu yang paling urgen? Apakah itu yang paling menyentuh kehidupan rakyat?
Rempang adalah bahan kritik yang jauh lebih substantif. Mengapa investasi yang diumumkan dengan begitu besar justru meninggalkan konflik agraria yang belum selesai? Mengapa Ombudsman menemukan maladministrasi, tapi rekomendasinya sampai sekarang belum ditindaklanjuti secara nyata? Mengapa hak masyarakat diatur dengan “santunan”, bukan ganti rugi yang layak? Mengapa negara bergerak cepat untuk investor, tapi 15 tahun persoalan tanah warga dibiarkan menggantung?
Jika PDIP ingin mengkritik Jokowi, kritisilah warisan kebijakannya. Bantu warga Rempang-Galang memperjuangkan kepastian hukum. Dorong audit BPK terhadap pengelolaan aset dan anggaran proyek. Tindaklanjuti rekomendasi Ombudsman. Buka dokumen publik agar transparansi terjaga. Itulah kritik yang sehat. Kritik yang tidak berhenti pada permukaan. Kritik yang menghasilkan perbaikan kebijakan, bukan sekadar tepuk tangan pendukung.
PSI dan Jokowi, Jangan Jawab Kritik dengan Sindiran
Di sisi lain, PSI juga perlu introspeksi. Membela Jokowi dengan menyebut PDIP “partai gundah gulana” mungkin terdengar pedas, tapi itu tidak menjawab persoalan substantif. Jika PSI benar-benar ingin membela Jokowi, jawablah kritik dengan data dan realisasi. Tunjukkan bahwa investasi Xinyi benar-benar berjalan. Tunjukkan bahwa hak warga telah diselesaikan. Tunjukkan bahwa rekomendasi Ombudsman telah ditindaklanjuti. Jangan hanya balas dengan sindiran. Karena rakyat tidak hidup dari sindiran. Rakyat hidup dari tanah, rumah, pekerjaan, dan kepastian hukum.
Pemerintahan Prabowo Jangan Mau Ulangi Pola yang Sama
Bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Rempang adalah sebuah peringatan. Jangan sampai pemerintahan sekarang hanya mewarisi proyek, tetapi juga mewarisi ketidakpastian hukum, konflik agraria, dan luka sosial yang belum terselesaikan. Ombudsman sudah memberi rekomendasi. Instansi terkait sudah berkomitmen menindaklanjutinya dalam 30 hari. Tapi sampai hari ini, implementasinya masih dipertanyakan. Perwakilan warga yang datang ke Ombudsman pada Agustus 2024 bahkan mendapat pernyataan: “Sampai sekarang kami tidak tahu apa yang sudah mereka lakukan”.
Ini adalah ujian bagi pemerintahan Prabowo. Apakah akan meneruskan pola lama, di mana narasi investasi mendahului kepastian hukum, atau memperbaiki tata kelola dengan keberanian yang lebih nyata.
Hentikan Perang Simbol yang Dangkal
Demokrasi tidak membutuhkan perang simbol yang dangkal. Demokrasi membutuhkan kritik yang menolong rakyat. Jika PDIP ingin mengoreksi Jokowi, koreksilah warisan kebijakannya. Jika PSI ingin membela Jokowi, jawablah dengan data dan realisasi. Jika Presiden Prabowo ingin berbeda, selesaikan Rempang dengan kepastian hukum, keterbukaan, dan keadilan sosial. Sebab rakyat tidak hidup dari simbol politik. Rakyat hidup dari tanah, rumah, pekerjaan, kepastian hukum, dan rasa aman yang diberikan negara. Rempang-Galang adalah pengingat bahwa jabatan adalah titipan, dan pertanggungjawaban moral adalah harga yang harus dibayar oleh setiap pemimpin, bahkan setelah masa jabatannya berakhir.
Artikel Terkait
Korban Tewas Gempa Dahsyat Venezuela Capai 2.645 Jiwa, Lebih dari 12.600 Luka-luka
KPK Beberkan Tim Sukses Bupati Langkat Raup 85 Proyek Senilai Rp10,2 Miliar
Empat dari Enam Pelaku Pembunuhan Tapir di Lampung Ditangkap, DPR Desak Edukasi Konservasi
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Suap Proyek Usai OTT, Uang Tunai dan 55 Kg Platina Disita