PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin (SHF), dan seorang pihak swasta berinisial YQB sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek. Penetapan status hukum keduanya merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Sumatra Utara pada Kamis, 2 Juli 2026 malam. SHF langsung ditahan oleh penyidik setelah proses penetapan tersangka.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Perkara ini mulai terungkap setelah penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dalam OTT tersebut. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 3 Juli malam, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memaparkan kronologi awal kasus ini.
“Perkara ini bermula saat YQB yang juga merupakan tim sukses SHF pada Pilkada 2024 mendapatkan 80 paket proyek di Dinas Pendidikan senilai Rp9,5 miliar serta lima paket proyek di Dinas Permukiman senilai Rp748 juta,” ungkapnya dalam keterangan resmi.
Modus dan Aliran Dana
Dari proyek-proyek yang telah dimenangkan tersebut, SHF diduga secara sistematis meminta fee. Besaran fee yang diminta bervariasi, yakni 10 persen untuk proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek di Dinas Permukiman.
Hingga April 2026, YQB diduga telah menyerahkan sekitar Rp800 juta kepada SHF melalui beberapa kali pembayaran. Proses penyerahan uang ini dilakukan secara bertahap.
Pada saat OTT 2 Juli lalu, tim KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup mengejutkan. Barang bukti tersebut berupa uang tunai Rp100 juta, uang tunai dalam valuta asing senilai Rp1,22 miliar, serta 55 keping logam platina dengan total berat mencapai 55 kilogram.
Temuan Dugaan Gratifikasi
Selain dugaan suap proyek, penyidikan KPK juga menemukan indikasi pelanggaran lain. Terdapat dugaan gratifikasi senilai sedikitnya Rp3,5 miliar yang diduga berkaitan erat dengan praktik jual beli jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Penahanan Tersangka
KPK telah mengambil langkah tegas dengan menahan kedua tersangka untuk 20 hari ke depan. SHF ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, sementara YQB dititipkan di Rutan Polda Sumatera Utara. Proses hukum terhadap keduanya kini terus berjalan untuk mengungkap lebih jauh jaringan dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.
Editor: Reza Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Korban Tewas Gempa Dahsyat Venezuela Capai 2.645 Jiwa, Lebih dari 12.600 Luka-luka
KPK Beberkan Tim Sukses Bupati Langkat Raup 85 Proyek Senilai Rp10,2 Miliar
Empat dari Enam Pelaku Pembunuhan Tapir di Lampung Ditangkap, DPR Desak Edukasi Konservasi
KPK: Bupati Langkat Terima Rp800 Juta dari Janji Suap Proyek Rp1,1 Miliar