KPK: Bupati Langkat Terima Rp800 Juta dari Janji Suap Proyek Rp1,1 Miliar

- Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:50 WIB
KPK: Bupati Langkat Terima Rp800 Juta dari Janji Suap Proyek Rp1,1 Miliar
PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF), telah menerima uang hasil dugaan suap proyek senilai Rp800 juta dari total janji Rp1,117 miliar. Kasus ini berkaitan dengan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat. Pengungkapan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, pada Sabtu, 4 Juli 2026.

Kronologi Pemberian Fee Proyek

Menurut penjelasan Taufik, kasus ini bermula ketika Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), mantan tim sukses Ondim pada Pilkada 2024, mendapatkan 80 proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat. Selain itu, YQB juga memperoleh lima proyek di Disperkim Kabupaten Langkat pada tahun 2025. Dari sinilah kemudian muncul kesepakatan imbalan yang tidak wajar. “Atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB, SAF meminta fee (imbalan, red.) 10 persen dari setiap proyek Dinas Pendidikan, dan 17 persen dari proyek Disperkim,” kata Taufik dalam keterangannya. Kesepakatan imbalan itu kemudian dirinci lebih lanjut. Untuk proyek-proyek di Dinas Pendidikan, nilai fee yang disepakati mencapai Rp990 juta. Sementara itu, untuk proyek-proyek di Disperkim, angka yang disepakati adalah Rp126,8 juta. Dengan demikian, total imbalan yang diproyeksikan untuk Ondim mencapai sekitar Rp1,1 miliar.

Aliran Dana dan Penyerahan Bertahap

Proses penyerahan uang tersebut tidak dilakukan sekaligus. Taufik mengungkapkan bahwa hingga 5 April 2026, YQB telah menyerahkan uang kepada SAF dengan total mencapai Rp800 juta. Penyerahan dilakukan secara bertahap melalui beberapa perantara. “Sampai dengan 5 April 2026, YQB telah memberikan uang kepada SAF sejumlah total Rp800 juta,” ungkap Taufik. Rincian penyerahannya cukup beragam. Pertama, sebesar Rp500 juta diserahkan kepada sopir Ondim berinisial ZK melalui dua kali transfer sepanjang tahun 2025. Kedua, sebesar Rp150 juta diberikan melalui perantara pada Mei 2025. Terakhir, Rp150 juta kembali diberikan kepada ZK pada April 2026. Jika ditotal, seluruh pemberian tersebut mencapai angka Rp800 juta.

Sisa Permintaan dan Keterbatasan Kemampuan

Di akhir bulan Juni 2026, Ondim kembali meminta sisa pembayaran yang belum dipenuhi. Namun, situasi di lapangan menunjukkan adanya kendala. Taufik menuturkan bahwa YQB menyatakan tidak mampu memenuhi seluruh sisa permintaan tersebut. “Namun, pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan dari SAF sejumlah Rp100 juta,” sebut Taufik. Dengan demikian, dari total janji awal sebesar Rp1,117 miliar, baru sekitar Rp800 juta yang berhasil dikumpulkan dan diserahkan. Sisa sekitar Rp300 juta yang diminta pada akhir Juni hanya mampu dipenuhi sebagian, yakni Rp100 juta. KPK kini terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih jauh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar