PARADAPOS.COM - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan akan merehabilitasi tata kelola Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, begitu proses pemadaman kebakaran di lokasi tersebut rampung. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap insiden kebakaran yang melanda area pembuangan sampah, sekaligus untuk menghentikan praktik open dumping yang dinilai berisiko tinggi terhadap lingkungan dan keselamatan warga.
Rehabilitasi Pasca-Kebakaran Segera Dimulai
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menunda-nunda proses perbaikan. Menurutnya, rehabilitasi bukan sekadar memulihkan kondisi fisik kawasan, melainkan juga merombak total sistem pengelolaan sampah di sana.
"Pasti akan kami lakukan. Upaya rehabilitasi dilakukan sesuai pengaturan sampah dengan lebih baik lagi, tidak dengan menggunakan pendekatan open dumping (pembuangan terbuka)," ujar Rasio saat ditemui di Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.
Pernyataan itu disampaikan di tengah masih berlangsungnya upaya pemadaman oleh personel gabungan yang diterjunkan ke lokasi. Sejumlah alat berat dikerahkan untuk menjinakkan api yang membakar tumpukan sampah dalam beberapa hari terakhir.
Mengapa Sistem Open Dumping Harus Dihentikan
Rasio menjelaskan bahwa penutupan TPA yang masih menerapkan sistem open dumping menjadi prioritas utama. Sistem ini dinilai usang dan sangat rentan memicu bencana, terutama karena akumulasi gas metana dari tumpukan sampah yang membusuk.
"Langkah penting yang harus kita lakukan yakni penutupan TPA open dumping. Praktik-praktik ini menimbulkan risiko karena bisa memicu pelepasan gas metana. Khususnya berkaitan dengan perubahan iklim, termasuk bahaya peledakan atau kebakaran," jelasnya.
Lebih dari sekadar risiko kebakaran, praktik pembuangan terbuka juga membuka celah bagi pencemaran air tanah. Air hujan yang turun langsung bercampur dengan sampah akan menghasilkan cairan lindi—air rembesan beracun yang dapat merusak ekosistem dan mengancam kesehatan warga sekitar.
"Jadi sudah ditekankan bahwa penutupan TPA open dumping harus segera dilakukan. Sesuai arahan Pak Menteri LH, ini untuk mengurangi risiko kebakaran dan juga pencemaran akibat dari air lindinya," pungkas Rasio.
Sementara itu, puluhan warga yang terdampak kebakaran masih bertahan di lokasi pengungsian. Mereka menunggu kepastian kapan kawasan pemukiman di sekitar TPA bisa kembali dihuni dengan aman. Proses rehabilitasi yang dijanjikan KLH pun menjadi secercah harapan agar bencana serupa tak terulang lagi di masa mendatang.
Editor: Paradapos.com
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Cedera Jordan Henderson Usai Rayakan Kemenangan, Inggris Hadapi Norwegia Tanpa Sang Veteran
Polisi Tangkap Pacar Korban Kurang dari 24 Jam Usai Gadis Ditemukan Tewas di Dalam Rumah di Lumajang
OJK Yakin BPS Jaga Kerahasiaan Data Sensus Ekonomi 2026, Masyarakat Diimbau Waspada Penipuan
Tim Kuasa Hukum Nadiem Makarim Laporkan Empat Hakim Tipikor ke KY atas Dugaan Pelanggaran Etik