Tim Kuasa Hukum Nadiem Makarim Laporkan Empat Hakim Tipikor ke KY atas Dugaan Pelanggaran Etik

- Senin, 06 Juli 2026 | 08:00 WIB
Tim Kuasa Hukum Nadiem Makarim Laporkan Empat Hakim Tipikor ke KY atas Dugaan Pelanggaran Etik
PARADAPOS.COM - Tim kuasa hukum Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, resmi melaporkan empat hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 6 Juli 2026. Laporan ini menyusul vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Empat hakim yang dilaporkan diduga melanggar kode etik, mulai dari memanipulasi fakta persidangan hingga tertidur saat proses hukum berlangsung.

Laporan Resmi ke Komisi Yudisial

Suasana di gedung Komisi Yudisial, Jakarta, tampak sedikit berbeda pada Senin siang itu. Ari Yusuf Amir dan Dodi S. Abdulkadir, penasihat hukum Nadiem, datang dengan setumpuk dokumen. Franka Franklin, istri Nadiem, juga hadir mendampingi. Mereka datang bukan untuk sekadar konsultasi, melainkan untuk melayangkan laporan resmi. "Alhamdulillah, kami sudah resmi membuat laporan kepada Komisi Yudisial terkait dengan kasus yang kami tangani, kasusnya Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Ari Yusuf saat ditemui di lokasi.

Empat Hakim yang Dilaporkan

Laporan tersebut secara spesifik menyasar empat dari lima hakim yang menangani perkara ini. Mereka adalah Purwanto S. Abdullah yang bertindak sebagai ketua majelis, serta Sunoto, Mardiantos, dan Eryusman sebagai anggota. Ari menjelaskan, laporan ini bukan soal perbedaan pendapat dalam putusan, melainkan dugaan pelanggaran kode etik yang serius selama persidangan berlangsung. Ia merincikan, laporan ini terdiri atas dugaan manipulasi fakta-fakta sidang yang disampaikan empat hakim tersebut. Bukti-bukti pun sudah diserahkan secara mendetail. "Di situ terlihat banyak sekali fakta-fakta yang seharusnya ada dalam proses putusan tersebut, tapi tidak disampaikan, atau sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut tapi malah disampaikan dalam putusan tersebut," ungkapnya.

Kejanggalan Status dan Perilaku Hakim

Salah satu poin yang paling disorot oleh tim kuasa hukum adalah status Ketua Majelis, Purwanto S. Abdullah. Ari mengungkapkan sebuah kejanggalan kronologis yang menurutnya sangat krusial. "Diputus bersalah non-palu itu adalah 8 Desember 2025, ditunjuk menjadi hakimnya itu 9 Desember 2025. Artinya, betul-betul menunjukkan pengabaian terhadap putusan Komisi Yudisial tersebut," tuturnya. Artinya, sehari setelah dijatuhi sanksi etik berupa larangan memeriksa perkara (non-palu) oleh KY, hakim yang bersangkutan justru ditunjuk untuk menangani kasus Nadiem. Tim kuasa hukum menilai ini sebagai bentuk pengabaian yang terang-terangan terhadap putusan lembaga pengawas hakim itu sendiri. Selain soal status, tim hukum juga menyoroti perilaku hakim selama persidangan. Ari menyebut ada momen di mana hakim terlihat tidak fokus. "Bagaimana mereka memberikan pengamatan kepada proses persidangan kalau mereka tidur? Dan ini karena memang direkam, jadi mudah untuk dibuktikannya," ujarnya.

Kecurigaan atas Sikap Imparsialitas

Lebih lanjut, Ari menyinggung perihal dua sikap hakim yang dinilai tidak menunjukkan sikap imparsial. Menurutnya, ada pola yang tidak berimbang dalam cara majelis hakim menggali fakta. "Mereka dalam proses persidangan, ketika ada fakta-fakta yang meringankan terdakwa malah seperti diabaikan. Tetapi yang memberatkan malah digali sedemikian rupa. Itu kami buktikan dengan video-video rekaman dalam proses persidangan," jelasnya. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa semua bukti, termasuk rekaman video, telah diserahkan secara detail kepada Komisi Yudisial untuk ditindaklanjuti.

Vonis Berat untuk Nadiem Makarim

Sebagai latar belakang, Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Selasa, 30 Juni 2026. Putusan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM yang merugikan negara. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan amar putusan. Selain pidana badan, Nadiem juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Hukuman tambahan yang lebih berat adalah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar