PARADAPOS.COM - Jakarta, 7 Juli 2026 – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan akan menjatuhkan sanksi administratif berjenjang kepada operator seluler yang belum menerapkan verifikasi biometrik dalam registrasi pelanggan baru, mulai 1 Juli 2026. Sanksi diawali dengan teguran tertulis hingga potensi penghentian sementara kegiatan usaha bagi yang tidak patuh. Langkah ini diambil untuk memperkuat keamanan data dan validitas identitas pengguna nomor seluler di Indonesia.
Sanksi Berjenjang, dari Teguran hingga Penghentian Usaha
Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Komdigi, Dany Suwardany, menjelaskan bahwa mekanisme sanksi ini dirancang secara bertahap. “Jadi sanksi administratifnya itu dilakukan secara berjenjang dimulai dari teguran tertulis,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026.
Ia menambahkan, teguran tertulis akan diberikan sebanyak tiga kali dengan rentang waktu tujuh hari kerja antara teguran pertama hingga ketiga. Jika setelah teguran ketiga operator masih belum juga menerapkan registrasi biometrik, maka langkah selanjutnya adalah penghentian sementara kegiatan berusaha.
“Kita harapkan jangan sampai ke sana (sanksi penghentian kegiatan berusaha) karena (operator seluler) sudah patuh. Kita sama-sama dengan opsel melakukan pemantauan dan memonitoring secara kontinu,” tutur Dany.
Koordinasi dengan Dukcapil dan Pengawasan Lapangan
Untuk memastikan implementasi berjalan lancar, Komdigi telah mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Langkah ini secara efektif menutup akses operator seluler yang sebelumnya masih bisa melakukan validasi registrasi kartu SIM hanya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga.
Di sisi lain, pengawasan tidak hanya dilakukan dari belakang meja. Komdigi juga turun langsung ke lapangan. Inspeksi mendadak (sidak) digelar di sejumlah gerai operator seluler, pusat perbelanjaan, hingga pedagang kartu SIM eceran. Tujuannya jelas: memastikan bahwa proses registrasi berbasis biometrik benar-benar diterapkan sesuai ketentuan.
“Ke depan kita akan terus memonitor. Kita akan melakukan pengecekan atau kita melakukan sidak ke beberapa kota baik di Pulau Jawa maupun di luar Pulau Jawa untuk memastikan tingkat kepatuhan dari penyelenggara operator seluler,” ungkap Dany.
Suasana di beberapa gerai operator di Jakarta Pusat misalnya, terlihat petugas mulai membiasakan pelanggan baru untuk melakukan pemindaian wajah dan sidik jari. Meski masih ada sedikit antrean, sebagian besar pelanggan mengaku prosesnya tidak jauh berbeda dari registrasi biasa. Langkah ini dinilai penting untuk menekan potensi penyalahgunaan nomor seluler di masa depan.
Editor: Clara Salsabila
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Verifikasi Biometrik Registrasi SIM Capai 83 Persen, Komdigi: Deteksi Dini Berjalan Efektif
Desak Made Rita Kusuma Dewi Resmi Jadi Pemanjat Speed Putri Nomor Satu Dunia
India Sebut Sambutan Istimewa untuk PM Modi di Indonesia sebagai Kunjungan yang Sangat Luar Biasa
Ratusan Ribu Warga Iran Iringi Pemakaman Ayatollah Khamenei di Tengah Seruan Perlawanan terhadap AS dan Israel