PARADAPOS.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia angkat bicara mengenai kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU periode 2018-2026. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Pernyataan serupa juga disampaikan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal yang menghormati langkah Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Jawa Barat terkait kasus dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.
Sikap Kementerian ESDM terhadap Proses Hukum
Bahlil menegaskan komitmen Kementerian ESDM untuk bersikap kooperatif. Ia menyebutkan bahwa jika aparat penegak hukum membutuhkan data, kementeriannya siap memberikannya. Namun, ia menekankan pentingnya menghormati seluruh tahapan hukum yang berlangsung.
“Kita menghargai proses hukum ya. Silakan, kita tidak boleh, ESDM kalau dimintain data, kita akan kasih. Tapi proses hukum kita harus hargai semuanya ya,” ujar Bahlil dalam program Top News Metro TV, Kamis, 9 Juli 2026.
Pernyataan ini keluar di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap pengelolaan batu bara nasional. Suasana di ruang konferensi pers tampak tenang, namun nada bicara Bahlil terdengar hati-hati, seolah ingin memastikan tidak ada kesan intervensi dari pihak eksekutif.
Pandangan Wakil Ketua DPR RI
Senada dengan Bahlil, Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan bahwa setiap aparat penegak hukum memiliki mekanisme masing-masing dalam menjalani proses penegakan hukum. Ia menilai, langkah-langkah yang diambil harus dihormati selama sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kalau yang melakukan di tempat siapa apa pun saya belum update. Tapi kalau dalam rangka penegakan hukum siapa pun ya, baik mau Polri atau Kejaksaan atau apa pun itu ya kita hargai bagaimana punya mekanisme sendiri-sendiri ya dalam melakukan apa langkah-langkah penegakan hukum,” tutur Cucun.
Pernyataan itu disampaikan saat ia ditemui wartawan di kompleks parlemen. Ia mengaku belum mendapatkan informasi detail terkait lokasi penggeledahan, namun menegaskan bahwa prinsip menghormati proses hukum harus tetap dijunjung.
Latar Belakang Kasus
Kasus dugaan korupsi dan TPPU ini berkaitan dengan pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU dalam rentang waktu delapan tahun. Penggeledahan yang dilakukan Polri di sejumlah titik di Jakarta dan Jawa Barat menjadi babak baru dalam penyidikan kasus yang melibatkan perusahaan pelat merah ini.
Di lapangan, aparat kepolisian terlihat sibuk mengamankan dokumen dan barang bukti dari beberapa kantor perusahaan. Suasana di lokasi penggeledahan berlangsung tertutup, namun beberapa pejabat perusahaan enggan berkomentar saat ditemui awak media.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan terkait perkembangan penyidikan. Publik pun menanti langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus ini.
Editor: Reza Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana PT Asuransi Jiwa Prolife
Polri Geledah Lokasi di Cipete Terkait Dugaan Korupsi Batu Bara, Asabri, dan Jiwasraya
DPRD Gowa Jadwalkan Pemanggilan Bupati Husniah untuk Klarifikasi Hak Angket
Muhammad Toha Resmi Gabung DPMM FC, Tempuh Jalur Berbeda di Tengah Tren Pemain Diaspora Pulang ke Indonesia