TASPEN Salurkan Manfaat JKK dan JKM Rp1,08 Miliar kepada Ahli Waris ASN di Kepri

- Jumat, 10 Juli 2026 | 14:25 WIB
TASPEN Salurkan Manfaat JKK dan JKM Rp1,08 Miliar kepada Ahli Waris ASN di Kepri
PARADAPOS.COM - PT TASPEN (Persero) telah menyalurkan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) senilai total Rp 1.081.806.097 kepada dua keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Penyerahan dilakukan langsung oleh Komisaris Utama TASPEN, Fary Djemy Franscis, bersama Branch Manager TASPEN Tanjungpinang, Agnes Salidesi Ginting, serta disaksikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepri dan Wali Kota Batam. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen perlindungan sosial bagi peserta dan ahli waris saat menghadapi risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia selama masa pengabdian.

Dua Ahli Waris Terima Manfaat Perlindungan

Manfaat pertama diserahkan kepada Ali, ayah kandung dari almarhumah Nurijanah (33), seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat DPRD Provinsi Kepri. Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa perlindungan TASPEN tidak bergantung pada lamanya masa kepesertaan. Meskipun Nurijanah baru diangkat sebagai PPPK selama enam bulan dan hanya membayar iuran sekitar Rp 46 ribu per bulan selama dua bulan, seluruh biaya perawatannya tetap ditanggung. Manfaat yang diterima mencakup biaya perawatan kecelakaan kerja sebesar Rp 649.564.597, santunan meninggal dunia Rp 182.994.400, serta pengembalian iuran dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 312.800. Selanjutnya, manfaat kedua diserahkan kepada Suriati, istri almarhum Abdul Azis, ASN di Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam. Paket manfaat yang diterima terdiri dari santunan JKK sebesar Rp 164.016.100, JKM Rp 32.883.300, dan Tabungan Hari Tua (THT) sebesar Rp 52.034.900. Selain itu, ahli waris juga menerima uang pensiun bulanan. Anak dari peserta yang meninggal pun berkesempatan mendapatkan tambahan manfaat pendidikan melalui Program Taspen Proteksi Beasiswa dari Taspen Life.

Komitmen TASPEN dalam Perlindungan Sosial

Fary menegaskan bahwa perlindungan sosial tidak hanya hadir saat ASN menjalankan tugas, tetapi juga ketika keluarga yang ditinggalkan membutuhkan kepastian dari hak-hak tersebut. "TASPEN berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh peserta, baik ASN maupun PPPK, termasuk pemenuhan hak atas program pensiun, JKK, Jaminan Kematian (JKM), serta Tabungan Hari Tua (THT)," jelas Fary dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026). Penyaluran manfaat ini merupakan wujud nyata dari prinsip layanan 5T TASPEN, yakni Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi. Langkah ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk memperkuat sistem perlindungan sosial yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan.

Capaian Penyaluran Hingga Semester I 2026

Secara regional, hingga semester I tahun 2026, wilayah kerja TASPEN Tanjung Pinang telah menyalurkan manfaat program JKK dan JKM sebesar Rp 9.001.719.031 dari 646 klaim. Sementara itu, data nasional pada periode yang sama mencatat penyaluran mencapai Rp 652.723.331.548 untuk 50.392 klaim. Angka ini menunjukkan skala komitmen TASPEN dalam menjangkau peserta dan ahli waris di seluruh Indonesia.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar