PARADAPOS.COM - Jakarta, 11 Juli 2026 – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan ini diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu, 11 Juli 2026. Pengunduran diri ini terjadi di tengah proses hukum yang tengah berjalan di Kepolisian RI, di mana nama Febrie disebut dalam tiga kasus dugaan korupsi besar yang tengah diselidiki.
Konfirmasi dari Kejaksaan Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan kabar tersebut. Ia menyampaikan bahwa keputusan ini diambil secara sukarela oleh Febrie.
"Sabtu, 11 Juli 2026, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)," ujar Anang dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Anang, langkah ini merupakan wujud komitmen Febrie untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum. Hal ini dinilai penting mengingat keterkaitan kasus tersebut dengan penyidikan yang dilakukan oleh Polri.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," jelas Anang.
Ia pun mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Polri dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Tiga Kasus yang Menyeret Nama Febrie
Pengunduran diri Febrie tidak lepas dari serangkaian kasus dugaan korupsi yang menyeret namanya. Tiga perkara utama kini tengah ditangani oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) dan Polda Metro Jaya. Kasus tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara, kasus Asabri dan Jiwasraya pada periode 2020-2025, serta dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Penyidik telah menggeledah 12 lokasi untuk mendalami perkara ini. Beberapa di antaranya adalah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, sebuah kafe, dan tempat penukaran uang (money changer) di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari uang tunai hingga emas batangan. Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengungkapkan temuan mengejutkan dari sebuah kafe.
"Kemudian kita konversi dalam rupiah hampir Rp60 miliar. Ini di lokasi di de'Clan (kafe)," kata Totok.
Totok merinci, dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang sebesar SGD3.130.000 dalam pecahan SGD100, USD889.965, dan Rp259.159.000. Sementara itu, dari penggeledahan di money changer, polisi menyita 71 item barang bukti berupa berbagai mata uang asing dengan total nilai mencapai Rp7,2 miliar.
Temuan paling fantastis berasal dari rumah mewah di Sentul. Polisi menemukan brankas terkunci yang berisi tujuh koper.
"Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta," ungkap Totok. Total nilai temuan di lokasi ini diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Rekam Jejak Karier Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah memulai kariernya sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci. Pria kelahiran Jakarta, 19 Februari 1968, ini kemudian menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bandung. Kariernya terus menanjak hingga dipercaya sebagai Asisten Pidana Kasus di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, hingga akhirnya menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sebelum diangkat sebagai Jampidsus pada 10 Januari 2022, Febrie sempat menjabat sebagai Direktur Penyidikan di Jampidsus Kejagung.
Selama menjabat di Jampidsus, Febrie menangani sejumlah kasus besar. Tiga di antaranya yang paling menyita perhatian publik adalah kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, dan fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN).
Dalam kasus Jiwasraya, sebanyak enam orang divonis bersalah, termasuk Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan. Turut dihukum pula Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp16,8 triliun.
Pada kasus Asabri, Kejagung menjebloskan sembilan orang ke penjara. Mereka antara lain mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, eks Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W. Siregar, Lukman Purnomosidi, Hari Setiono, dan Jimmy Sutopo. Kerugian negara dalam kasus ini tercatat sebesar Rp22,78 triliun.
Sementara itu, dalam kasus korupsi fasilitas kredit BTN, lima tersangka divonis bersalah, yaitu Ghofir Effendy, Yunan Anwar, Icshan Hasan, H Maryono, dan Widi Kusuma Putranto.
Febrie juga dikenal luas karena menangani kasus mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Dalam penggeledahan di rumah Zarof, timnya menemukan uang tunai hampir Rp1 triliun dan emas batangan hampir 51 kilogram.
Editor: Clara Salsabila
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
BMKG Prediksi Jakarta Selatan dan Timur Alami Suhu Tertinggi 34 Derajat Celcius pada Sabtu
Wakil Ketua DPR Desak Kemendagri Turun Tangan Atasi Kericuhan PPPK di Tidore
Lima Agenda Wisata dan Budaya di Jakarta Mulai dari Festival Anime hingga Pameran Arsip Ali Sadikin
DPR Dorong RUU Satu Data Indonesia Gantikan Perpres 39/2019 demi Kebijakan Berbasis Data Akurat