DPR Dorong RUU Satu Data Indonesia Gantikan Perpres 39/2019 demi Kebijakan Berbasis Data Akurat

- Jumat, 10 Juli 2026 | 23:00 WIB
DPR Dorong RUU Satu Data Indonesia Gantikan Perpres 39/2019 demi Kebijakan Berbasis Data Akurat

PARADAPOS.COM - Di tengah derasnya arus digitalisasi pemerintahan, data nasional Indonesia masih tersimpan dalam silo-silo terpisah antarinstansi. Kondisi ini memicu tumpang tindih kebijakan dan ketidaktepatan sasaran program, mendorong Badan Legislasi DPR RI untuk menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI). Regulasi ini diharapkan menjadi fondasi hukum yang kuat, menggantikan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, agar setiap kebijakan negara didasarkan pada data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi lintas sektor.

Selama ini, data bukan lagi sekadar kumpulan angka di server. Ia telah menjadi fondasi penentu arah pembangunan, penyaluran bantuan sosial, hingga evaluasi kinerja negara. Namun, tata kelola yang terfragmentasi membuat setiap instansi mengembangkan basis datanya sendiri dengan standar berbeda. Akibatnya, angka yang keluar untuk objek yang sama seringkali berbeda, membuat perencanaan pembangunan tidak optimal.

Persoalan mendasar yang dihadapi Indonesia bukanlah kekurangan data, melainkan belum adanya sistem yang mampu menyatukan data secara akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kesadaran inilah yang mendorong lahirnya RUU SDI.

Data Akurat, Kebijakan Tepat

Salah satu urgensi utama RUU ini adalah membangun proses pengambilan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy). Perbedaan sumber, definisi, dan standar data antarinstansi selama ini kerap menghasilkan angka yang berbeda untuk objek yang sama. Akibatnya, penyaluran bantuan sosial hingga evaluasi program pemerintah tidak selalu berjalan optimal.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, menegaskan bahwa perencanaan pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, RUU SDI diharapkan menjadi instrumen strategis agar setiap kebijakan negara disusun berdasarkan data yang sama, presisi, sahih, dan terintegrasi lintas sektor.

Melalui standar data yang seragam dan interoperabilitas lintas sektor, pemerintah berupaya mewujudkan single source of truth. Dengan demikian, setiap kebijakan publik disusun berdasarkan rujukan data yang sama dan tidak lagi dibayangi ego sektoral antarinstansi. Data yang valid memungkinkan negara mengenali siapa yang berhak menerima bantuan, wilayah yang membutuhkan intervensi pembangunan, hingga kelompok rentan yang memerlukan perlindungan lebih besar.

Hak Asasi di Balik Integrasi Data

Transformasi menuju Satu Data Indonesia tidak hanya berkaitan dengan efisiensi birokrasi. Ia juga menyentuh dimensi hak asasi manusia. Dalam negara hukum yang demokratis, data pribadi bukan sekadar aset negara atau komoditas digital, melainkan bagian dari hak atas privasi yang melekat pada setiap individu.

Maka, setiap proses pengumpulan, penyimpanan, pemanfaatan, hingga pertukaran data harus ditempatkan dalam kerangka penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Negara memang berkepentingan menghadirkan data yang terintegrasi, tetapi kepentingan tersebut tidak boleh mengesampingkan hak konstitusional warga negara atas keamanan dan kerahasiaan data pribadi.

Perspektif tersebut sejalan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 yang menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, serta rasa aman dari ancaman terhadap dirinya. Jaminan konstitusional itu kemudian dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang menempatkan perlindungan data pribadi sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia.

Artinya, pembangunan sistem Satu Data Indonesia harus dibangun di atas prinsip legalitas, pembatasan tujuan, keamanan pemrosesan data, transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak subjek data. Integrasi data memang dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik, tetapi pada saat yang sama juga memperbesar risiko penyalahgunaan akses, kebocoran data, dan pengawasan yang berlebihan apabila tidak disertai mekanisme akuntabilitas yang ketat.

Membangun Kepercayaan Publik

Keberhasilan RUU Satu Data Indonesia pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi atau luasnya integrasi data antarlembaga, tetapi juga oleh tingkat kepercayaan masyarakat terhadap negara. Pengalaman berbagai kasus kebocoran data dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa kepercayaan publik merupakan modal utama dalam penyelenggaraan pemerintahan digital.

Tanpa jaminan bahwa data pribadi dikelola secara aman, transparan, dan bertanggung jawab, integrasi data justru berpotensi menimbulkan resistensi masyarakat serta melemahkan legitimasi kebijakan publik. Maka, RUU Satu Data Indonesia perlu memastikan adanya tata kelola yang tidak hanya efektif, tetapi juga akuntabel.

Mekanisme pengawasan yang independen, pembatasan akses berdasarkan kewenangan, pencatatan setiap aktivitas pertukaran data (audit trail), hingga sanksi yang tegas terhadap penyalahgunaan maupun kebocoran data harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem. Integrasi data memang penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, namun perlindungan terhadap hak warga negara harus tetap menjadi prinsip yang mengarahkan seluruh proses tersebut.

Negara digital yang berkeadilan bukanlah negara yang mengumpulkan sebanyak mungkin data, melainkan negara yang mampu mengelola data secara sah, aman, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. RUU Satu Data Indonesia merupakan momentum penting untuk membangun fondasi tata kelola data nasional yang lebih modern sekaligus berorientasi pada hak asasi manusia. Dengan keseimbangan antara efektivitas pemerintahan, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara, Indonesia dapat mewujudkan transformasi digital yang tidak hanya cerdas secara teknologi, tetapi juga adil secara konstitusional.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar