paradapos.com - Terdakwa kasus korupsi Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.
Atas tindakan Rafael yang dinilai merugikan negara itu, jaksa KPK menuntut ayah dari Mario Dandy itu 14 tahun penjara serta denda 1 miliar rupiah dan membayar uang pengganti 18,9 miliar.
Mario Dandy adalah terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Sedangkan Rafael adalah pejabat pajak yang dicopot dan harus menjalani sejumlah pemeriksaan.
Baca Juga: Penerimaan Pajak 2023 Lampaui Target, Berikut Capaiannya
Minta pertimbangan karena telah berjasa
Menyikapi ancaman hukum tersebut, Junaedi Saibih, kuasa hukum Rafael Alun, menyatakan agar majelis hakim memberikan pertimbangan.
Junaedi mengatakan, pertimbangan itu dilakukan atas jasa yang besar terhadap negara yang telah dilakukan Rafael.
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024