Rafael Alun Minta Dibebaskan Karena Sudah Berjasa, Koordinator MAKI: Jasa Apa?

- Kamis, 04 Januari 2024 | 23:20 WIB
Rafael Alun Minta Dibebaskan Karena Sudah Berjasa, Koordinator MAKI: Jasa Apa?

 

paradapos.com - Terdakwa kasus korupsi Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.

Atas tindakan Rafael yang dinilai merugikan negara itu, jaksa KPK menuntut ayah dari Mario Dandy itu 14 tahun penjara serta denda 1 miliar rupiah dan membayar uang pengganti 18,9 miliar.

Mario Dandy adalah terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Sedangkan Rafael adalah pejabat pajak yang dicopot dan harus menjalani sejumlah pemeriksaan.

Baca Juga: Penerimaan Pajak 2023 Lampaui Target, Berikut Capaiannya

Minta pertimbangan karena telah berjasa

Menyikapi ancaman hukum tersebut, Junaedi Saibih, kuasa hukum Rafael Alun, menyatakan agar majelis hakim memberikan pertimbangan.

Junaedi mengatakan, pertimbangan itu dilakukan atas jasa yang besar terhadap negara yang telah dilakukan Rafael.

Halaman:

Komentar