paradapos.com - Terdakwa kasus korupsi Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.
Atas tindakan Rafael yang dinilai merugikan negara itu, jaksa KPK menuntut ayah dari Mario Dandy itu 14 tahun penjara serta denda 1 miliar rupiah dan membayar uang pengganti 18,9 miliar.
Mario Dandy adalah terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Sedangkan Rafael adalah pejabat pajak yang dicopot dan harus menjalani sejumlah pemeriksaan.
Baca Juga: Penerimaan Pajak 2023 Lampaui Target, Berikut Capaiannya
Minta pertimbangan karena telah berjasa
Menyikapi ancaman hukum tersebut, Junaedi Saibih, kuasa hukum Rafael Alun, menyatakan agar majelis hakim memberikan pertimbangan.
Junaedi mengatakan, pertimbangan itu dilakukan atas jasa yang besar terhadap negara yang telah dilakukan Rafael.
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA