Junedi berharap agar kliennya dibebaskan dari semua dakwaan dan mengembalikan semua aset milik istri dan ibunya yang kini disita negara.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 5 Januari 2023: Waspada Hujan Petir di Tiga Wilayah DKI
Di samping memiliki jasa besar bagi negara, pihak Rafael Alun juga mengklaim tidak pernah bermasalah dengan hukum serta bekerja sama selama persidangan.
Selain sejumlah alasan tersebut, pihak Rafael Alun juga berharap perannya sebagai tulang punggung keluarga dapat dijadikan sebagai pertimbangan.
Tak pengaruhi fakta hukum
Menanggapi klaim kuasa hukum Rafael itu, Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK menyebutkan, itu tidak akan mempengaruhi fakta hukum yang telah terungkap dan terbukti oleh Jaksa KPK.
Baca Juga: ASN Kemenag Agar Jaga Tempat Ibadah Tak Dijadikan Ajang Politisasi Agama
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: naratimes.com
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA