Junedi berharap agar kliennya dibebaskan dari semua dakwaan dan mengembalikan semua aset milik istri dan ibunya yang kini disita negara.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 5 Januari 2023: Waspada Hujan Petir di Tiga Wilayah DKI
Di samping memiliki jasa besar bagi negara, pihak Rafael Alun juga mengklaim tidak pernah bermasalah dengan hukum serta bekerja sama selama persidangan.
Selain sejumlah alasan tersebut, pihak Rafael Alun juga berharap perannya sebagai tulang punggung keluarga dapat dijadikan sebagai pertimbangan.
Tak pengaruhi fakta hukum
Menanggapi klaim kuasa hukum Rafael itu, Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK menyebutkan, itu tidak akan mempengaruhi fakta hukum yang telah terungkap dan terbukti oleh Jaksa KPK.
Baca Juga: ASN Kemenag Agar Jaga Tempat Ibadah Tak Dijadikan Ajang Politisasi Agama
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: naratimes.com
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024