PARADAPOS.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan tren baru di kalangan pelaku korupsi yang kini mulai meninggalkan sistem perbankan konvensional. Mereka beralih ke instrumen yang lebih sulit dilacak, seperti uang tunai, emas, valuta asing (valas), hingga aset kripto. Ketua Tim Humas PPATK, Tri Andriyanto, menyatakan bahwa pergeseran modus ini menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam program Top Economy Metro TV pada Selasa, 14 Juli 2026.
Modus Baru di Luar Sistem Keuangan Formal
Tri Andriyanto menjelaskan bahwa peningkatan penggunaan uang tunai, emas, dan valas cukup signifikan. Ketika dana hasil kejahatan sudah keluar dari sistem keuangan formal—seperti perbankan atau lembaga jasa keuangan—proses pelacakan menjadi jauh lebih rumit. “PPATK bisa bergerak masif ketika uang itu aliran dananya masuk dalam sistem keuangan. Tapi ketika dia keluar dari sistem keuangan, itu menjadi tantangan yang tidak mudah untuk kita atasi,” ujarnya.
Kondisi ini mendorong PPATK untuk terus mendorong lahirnya regulasi yang membatasi transaksi uang kartal dalam jumlah besar. Namun, Tri mengakui bahwa kebijakan semacam itu harus dirancang secara hati-hati. Alasannya, mayoritas masyarakat Indonesia masih sangat bergantung pada transaksi tunai dalam kehidupan sehari-hari. “Kami cukup konsisten sejak lama berupaya supaya kita punya undang-undang yang membatasi transaksi uang kartal. Tetapi persoalan ini perlu dibahas secara serius karena mayoritas rakyat kita juga masih menggunakan uang cash,” jelasnya.
E-Wallet hingga Kripto Jadi Sarana Baru
Pelaku korupsi tidak hanya berhenti pada uang tunai dan logam mulia. Tri mengungkapkan bahwa mereka kini semakin kreatif memanfaatkan berbagai instrumen keuangan digital. Mulai dari e-wallet, layanan pengiriman uang (money remittance), hingga aset kripto digunakan untuk menyamarkan aliran dana. “Kalau dilihat dari proporsi, pelaku kejahatan pasti masuk ke semua saluran. Kalau salurannya ada lima, lima-limanya dimanfaatkan. Di mana ada celah, di situ mereka masuk,” ungkapnya.
Meski demikian, Tri menegaskan bahwa penggunaan perbankan belum sepenuhnya ditinggalkan. Hanya saja, modus yang digunakan kini jauh lebih kompleks. Pelaku tidak lagi menggunakan rekening atas nama sendiri atau anggota keluarga. “Perbankan tidak ditinggalkan, tetapi sudah tidak lagi memakai nama sendiri, tidak lagi memakai nama istri atau kerabat. Mereka menggunakan nominee yang bisa jadi tidak memiliki hubungan sama sekali. Orangnya bisa jauh, tetapi identitasnya dipakai untuk membuka rekening,” tuturnya.
Perkuat Deteksi Dini dan Analisis Proaktif
Menurut Tri, perkembangan teknologi jelas membuat pola pencucian uang semakin beragam. “Selain perbankan, sekarang kita mengenal e-wallet, money remittance, bahkan aset kripto. Seiring perkembangan sistem keuangan, metodenya memang semakin kompleks,” katanya.
Untuk menghadapi tantangan ini, PPATK memperkuat sistem pengawasan sejak awal. Pencegahan dimulai ketika seseorang membuka rekening, melalui proses identifikasi identitas, sumber dana, hingga tujuan penggunaan rekening. Jika ditemukan profil nasabah berisiko tinggi, lembaga jasa keuangan akan menerapkan Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD). Apabila muncul transaksi mencurigakan, laporan akan dikirimkan ke PPATK untuk dianalisis lebih lanjut.
PPATK tidak hanya menunggu laporan dari perbankan. Lembaga ini memiliki kewenangan untuk melakukan analisis proaktif dengan memanfaatkan basis data transaksi keuangan yang telah dihimpun sejak berdiri pada 2002. “Sampai sekarang kami sudah memiliki lebih dari 182 juta laporan transaksi. Dengan basis data sebesar itu, PPATK sudah bisa memulai sendiri analisis proaktif tanpa harus menunggu laporan masuk,” tutur Tri.
Korupsi Masih Mendominasi Intelijen Keuangan
Tri menambahkan, korupsi masih menjadi tindak pidana yang paling dominan dalam hasil intelijen keuangan PPATK. Berdasarkan data periode 2020 hingga 2026, sekitar 85 persen produk intelijen keuangan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum masih berkaitan dengan kasus korupsi. Oleh karena itu, penguatan sistem deteksi dini dan pengawasan transaksi menjadi prioritas utama dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Editor: Bagus Kurnia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kebakaran Hutan dan Lahan di Rokan Hilir Meluas, Petugas Berjibaku Padamkan Api di Lahan Gambut
BPBD Garut Catat Tiga Titik Kebakaran Hutan dan Lahan dalam Sepekan
Jakarta Resmi Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Harmony in Diversity Award 2026, Ajang Penghargaan Keberagaman se-Asia Tenggara
Pemulihan Cedera Tulang Belakang Mario Aji Capai 90 Persen, Siap Kembali ke Moto2 Silverstone