PARADAPOS.COM - Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar kasus manipulasi foto menggunakan kecerdasan buatan (AI) yang berujung pada pemerasan. Seorang pria berinisial TH ditangkap setelah diduga mengunduh foto korban dari Instagram, merekayasanya menjadi konten pornografi melalui aplikasi AI, lalu menyebarkannya lewat akun palsu. Pelaku kemudian menawarkan jasa penghapusan konten tersebut dengan imbalan uang. Peristiwa ini terungkap setelah korban melapor pada 8 Juli 2026, dan TH kini terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Modus Operandi: Dari Unduh Foto hingga Pemerasan
Berdasarkan hasil penyidikan, TH diduga mengambil lima foto korban dari akun Instagram pribadi. Foto-foto itu kemudian dimasukkan ke aplikasi berbasis AI dan direkayasa menjadi visual korban seolah-olah tanpa busana. Langkah ini dilakukan secara sistematis.
Setelah itu, pelaku membuat akun Instagram palsu untuk mengunggah konten hasil manipulasi. Akun asli korban sengaja ditandai agar unggahan itu bisa dilihat oleh orang lain. Polisi menduga akun yang ditawarkan untuk dihapus itu merupakan akun palsu yang dibuat sendiri oleh terduga pelaku.
Begitu korban mengetahui foto rekayasa itu beredar, TH menghubunginya. Ia menawarkan jasa penghapusan akun palsu tersebut dengan syarat korban mentransfer sejumlah uang. Polisi menyebut pola ini sebagai kejahatan dua langkah: menciptakan masalah, lalu menjual solusi.
Pernyataan Resmi Polisi
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius.
"Kasus ini menjadi perhatian serius karena pelaku memanfaatkan perkembangan teknologi Artificial Intelligence untuk melakukan manipulasi foto korban menjadi konten bermuatan pornografi. Penyalahgunaan teknologi seperti ini merupakan bentuk kejahatan siber yang dapat merusak kehormatan, privasi, dan kehidupan sosial korban," ujarnya di Medan, Kamis (16/7/2026).
Ia juga mengingatkan masyarakat tentang pola kejahatan yang digunakan pelaku. "Pelaku terlebih dahulu menciptakan masalah, kemudian menawarkan solusi dengan meminta imbalan kepada korban. Ini adalah pola kejahatan yang harus diwaspadai masyarakat," tuturnya.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita satu unit telepon genggam, dua kartu SIM, serta dua lembar tangkapan layar akun Instagram palsu yang memuat konten hasil manipulasi AI. Barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat proses hukum.
TH kini dipersangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pornografi. Ia terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda kategori VI. Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk jejak digital, aliran komunikasi dengan korban, dan kemungkinan adanya korban lain.
Imbauan untuk Masyarakat
Polda Sumut menyatakan akan meningkatkan patroli siber untuk mencegah dan menindak kejahatan elektronik yang memanfaatkan teknologi AI. Masyarakat juga diminta lebih berhati-hati saat mengunggah foto maupun data pribadi ke media sosial. Pengaturan privasi akun dinilai penting untuk mengurangi risiko pengambilan dan penyalahgunaan data visual.
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak sembarangan membagikan data maupun foto pribadi di ruang digital. Apabila menemukan akun palsu atau menjadi korban penyalahgunaan teknologi digital, segera laporkan kepada Ditressiber Polda Sumut agar dapat segera ditangani," ungkap Kombes Bayu.
Editor: Paradapos.com
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Mantan Jampidsus Febrie Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU Asabri, Kejagung Tak Lakukan Penahanan
Pramono Anung Dukung Argentina di Final Piala Dunia 2026, ASN Jakarta Boleh Nonton Asal Tak Ganggu Tugas
BGN Catat Tunggakan Pembayaran Mitra Makan Bergizi Gratis Rp1,6 Triliun, Pemerintah Pastikan Lunas Tahun Ini
Pendapatan Ojol di Jabodetabek Justru Meningkat Setelah Penerapan Komisi 8 Persen, Pengemudi Buktikan dengan Data Harian