PARADAPOS.COM - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan hasil pemeriksaan perdana kliennya sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026). Pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga sore hari itu hanya menyasar satu dari tiga kasus yang menjerat Febrie, yakni dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri. Hasilnya, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Febrie.
Pemeriksaan Perdana Tanpa Penahanan
Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Hotman menjelaskan bahwa kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dengan total 18 pertanyaan. Ia menekankan bahwa proses berjalan lancar dan tidak berujung pada penahanan.
“Hari ini sudah di-BAP tadi dari jam 09.00 WIB sampai baru selesai. Ada 18 pertanyaan. Kesimpulannya tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka dan tidak ada penahanan hari ini,” kata Hotman.
Ia menambahkan, agenda pemeriksaan kali ini hanya terbatas pada perkara PT Asabri. Dua perkara lain yang juga membelit Febrie, yaitu dugaan korupsi batu bara dan perkara PT Krakatau Steel, belum masuk ke dalam materi pemeriksaan.
“Hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri. Sebagaimana diketahui ada tiga kasus. Kasus pertama PT Asabri, kedua korupsi batu bara, dan ketiga PT Krakatau Steel. Hari ini baru satu,” ujarnya.
Bantahan Terkait Dana Rp50 Miliar
Hotman menegaskan bahwa kliennya membantah keras tuduhan penerimaan uang senilai lebih dari Rp50 miliar dari Tan Kiang. Dalam sesi pemeriksaan, pertanyaan penyidik berfokus pada hal tersebut.
“Ada 18 pertanyaan yang pada dasarnya adalah apakah benar Tan Kiang memberikan uang 50 miliar lebih. Jawabannya tidak. Yang jelas menyangkut duit tidak ada,” tegasnya.
Selain soal aliran dana, penyidik juga mendalami kepemilikan dan pengelolaan Cafe De’Clan yang dikaitkan dengan perkara. Hotman menjelaskan bahwa tempat usaha tersebut merupakan tanah sewa yang dikelola oleh Don Ritto, bukan oleh Febrie.
“Yang kedua menyangkut tempat usaha Cafe De’Clan. Itu tanah sewa oleh klien beliau, yaitu Don Ritto,” katanya.
Tiga Sprindik dari Kejagung
Sebelum pemeriksaan ini, Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjerat Febrie Adriansyah. Penerbitan sprindik tersebut dilakukan setelah Korps Adhyaksa menerima berkas perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri pada Rabu, 15 Juli 2026.
“Kejagung telah menerbitkan tiga sprindik,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Anang merinci, Sprindik Nomor 43 berkaitan dengan dugaan Tipikor dan TPPU di PT Krakatau Steel. Sprindik Nomor 44 menyasar dugaan Tipikor Batu Bara. Sementara Sprindik Nomor 45 terkait dugaan Tipikor dan TPPU di PT Asabri.
Ia menegaskan bahwa ketiga sprindik tersebut menegaskan status Febrie Adriansyah masih sebagai tersangka. Penetapan itu didasari oleh penyidikan yang sebelumnya dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri.
Editor: Rico Ananda
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Mantan Jampidsus Febrie Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU Asabri, Kejagung Tak Lakukan Penahanan
Pramono Anung Dukung Argentina di Final Piala Dunia 2026, ASN Jakarta Boleh Nonton Asal Tak Ganggu Tugas
BGN Catat Tunggakan Pembayaran Mitra Makan Bergizi Gratis Rp1,6 Triliun, Pemerintah Pastikan Lunas Tahun Ini
Pendapatan Ojol di Jabodetabek Justru Meningkat Setelah Penerapan Komisi 8 Persen, Pengemudi Buktikan dengan Data Harian