PARADAPOS.COM - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Dalam agenda yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB itu, penyidik mengajukan 18 pertanyaan yang seluruhnya berfokus pada dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Asabri. Hasilnya, penyidik memutuskan untuk tidak menahan Febrie.
Fokus Pemeriksaan: Kasus Asabri
Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, mengonfirmasi bahwa sesi interogasi hari itu tidak melebar ke perkara lain. Ia menjelaskan bahwa seluruh materi yang didalami penyidik masih dalam koridor kasus PT Asabri.
"18 pertanyaan, hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri," kata Hotman usai mendampingi kliennya.
Menurut pengacara yang kerap disapa Hotman itu, Febrie menjawab seluruh pertanyaan dengan kooperatif. Ia menyebut proses berjalan lancar tanpa kendala berarti.
"18 pertanyaannya sudah dijawab dengan baik," ujarnya.
Keputusan Tidak Ada Penahanan
Suasana di lobi utama Kejagung sempat ramai ketika Hotman menyampaikan perkembangan terbaru. Ia menegaskan bahwa penyidik tidak menerapkan penahanan terhadap Febrie usai pemeriksaan. Keputusan ini, menurutnya, menjadi indikasi bahwa kliennya kooperatif selama proses berlangsung.
"Kesimpulannya tidak ada penahanan," ucap Hotman.
Konfirmasi dari Kejagung
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, telah memberikan pernyataan resmi mengenai status hukum Febrie. Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut didasarkan pada surat perintah penyidikan (Sprindik) dari Kortas Polri.
"Berdasarkan Sprindik Kortas Polri, (Febrie tersangka) untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dari ASABRI," ujar Anang.
Pernyataan itu sekaligus mempertegas bahwa kasus yang menjerat Febrie saat ini masih satu rumpun dengan perkara besar yang sebelumnya mengguncang tubuh BUMN asuransi tersebut. Publik pun menanti langkah selanjutnya dari tim penyidik, termasuk kemungkinan pemanggilan saksi-saksi baru.
Editor: Paradapos.com
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
KPK Pastikan Status Mahasiswa Baru Unsoed Tak Terdampak Kasus Dugaan Pemerasan
KJRI Houston Putar Perdana Film Animasi Jumbo untuk Rayakan HUT ke-81 RI
Polisi Tembus Tujuh Titik Terisolir di NTT Usai Gempa, Distribusi Bantuan Terhambat Medan Ekstrem
Manchester United Sepakati Transfer Carlos Baleba dari Brighton Senilai Rp1,5 Triliun