Pemerintah Terbitkan Inpres Penyelamatan Gajah Sumatra dan Kalimantan

- Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:50 WIB
Pemerintah Terbitkan Inpres Penyelamatan Gajah Sumatra dan Kalimantan
PARADAPOS.COM - Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan satwa liar di tengah pembangunan nasional, sekaligus menegaskan posisi Indonesia sebagai pemimpin konservasi gajah Asia di kancah global. Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 10 Juli 2026 di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.

Apresiasi dari Pakar Konservasi Global

Ketua IUCN SSC Asian Elephant Specialist Group, Heidi Riddle, memberikan apresiasi tinggi terhadap komitmen Indonesia. Menurutnya, langkah-langkah yang diambil Kementerian Kehutanan selama bertahun-tahun menunjukkan konsistensi yang patut diacungi jempol. “Dari perspektif global, Indonesia selama bertahun-tahun telah menunjukkan komitmen yang semakin kuat dalam konservasi gajah,” ujar Heidi dalam keterangan resmi yang diterima pada Sabtu, 18 Juli 2026. Ia menambahkan, salah satu tonggak penting dalam perjalanan ini adalah penyelenggaraan Asian Elephant Range States Meeting di Jakarta pada 2017. Pertemuan tersebut melahirkan Jakarta Declaration for Asian Elephant Conservation 2017. “Deklarasi formal pertama yang disepakati bersama oleh seluruh negara sebaran gajah Asia sebagai komitmen regional untuk memperkuat konservasi gajah,” jelasnya. Sejak deklarasi itu, Indonesia terus memperkuat kebijakan konservasi. Pendekatan berbasis bentang alam mulai dikembangkan, dan kolaborasi lintas sektor pun didorong sebagai bagian dari strategi jangka panjang.

Inpres sebagai Kelanjutan Logis

Heidi menilai Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2026 merupakan kelanjutan logis dari perjalanan konservasi yang sudah dirintis. Kebijakan ini memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menjaga habitat gajah, terutama di tengah tekanan pembangunan. “Kami meyakini Indonesia akan terus memainkan peran penting sebagai salah satu pemimpin konservasi gajah di kawasan, sekaligus memberikan inspirasi bagi negara-negara lain dalam membangun masa depan yang lebih baik bagi gajah Asia,” tuturnya.

Momen Haru di Taman Nasional Tesso Nilo

Suasana berbeda terasa di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau, saat Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melakukan video call dengan seekor anak gajah bernama Nona Seroja. Momen itu bertepatan dengan hari ulang tahun sang gajah. “Hari ini tanggal 10 Juli ulang harinya Nona Seroja, selamat ulang hari untuk Nona Seroja, ada kabar gembira untuk Nona Seroja, Bang Domang, Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan telah terbit Instruksi Presiden untuk penyelamatan populasi Gajah dan habitat Gajah Sumatra dan Kalimantan,” ungkap Raja Juli dengan nada penuh semangat.

Aturan Konkret untuk Pembangunan dan Habitat

Raja Juli menjelaskan bahwa Inpres tersebut mengatur keterlibatan berbagai sektor. Tujuannya jelas: penyelamatan populasi dan habitat gajah harus tetap berjalan seiring dengan pembangunan yang terus berlangsung. Ia memberi contoh konkret. Apabila pembangunan infrastruktur seperti jalan melintasi kawasan jelajah gajah atau "home range", maka wajib disiapkan koridor satwa. Hal ini penting agar pergerakan gajah tidak terputus. “Kalau misalnya Kementerian Pekerjaan Umum membangun jalan dan itu mengganggu home range gajah, maka wajib dibuat koridor sendiri. Begitu juga kalau ada perkebunan yang masuk ke jalur jelajah gajah, harus ada ruang yang dikosongkan bahkan diperkaya menjadi area preservasi supaya gajah tetap bisa bergerak di habitatnya dengan makanan yang cukup,” paparnya. Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak hanya berbicara di atas kertas. Di lapangan, aturan mainnya mulai diperjelas. Koordinasi antar kementerian pun diharapkan berjalan lebih efektif, sehingga gajah Sumatra dan Kalimantan bisa terus bertahan di habitat alaminya.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar