Pembuang Sampah Liar di Jakarta Selatan Kena Denda Rp500 Ribu Usai Videonya Viral

- Sabtu, 18 Juli 2026 | 13:25 WIB
Pembuang Sampah Liar di Jakarta Selatan Kena Denda Rp500 Ribu Usai Videonya Viral
PARADAPOS.COM - Jakarta, 18 Juli 2026 – Seorang pembuang sampah liar di Jalan Cidodol Raya, Grogol Selatan, Jakarta Selatan, resmi dikenakan denda administratif sebesar Rp500 ribu. Sanksi ini dijatuhkan setelah aksi pelaku terekam kamera pengawas (CCTV) dan menyebar luas di media sosial. Kepala Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup (Satpel LH) Kecamatan Kebayoran Lama, Ian Septyana, mengonfirmasi bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dan dikenakan sanksi berupa uang paksa.

Penelusuran Berawal dari Video Viral

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menerima laporan berupa video yang viral. Tanpa menunggu lama, tim langsung bergerak melakukan penelusuran. Penindakan dilakukan oleh Satpel LH Kecamatan Kebayoran Lama bersama Sudin LH Jakarta Selatan dan Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) DLH DKI Jakarta. Petugas di lapangan melakukan serangkaian verifikasi. Mereka mengecek langsung lokasi kejadian, menelusuri rekaman CCTV, serta meminta keterangan dari berbagai pihak terkait. "Dari hasil penelusuran dan klarifikasi, pelaku diketahui merupakan salah satu pegawai tempat usaha yang berada di sekitar lokasi kejadian," ungkap Ian.

Dasar Hukum dan Efek Jera

Sanksi yang dijatuhkan memiliki landasan hukum yang jelas. Ian menjelaskan, denda tersebut diberikan berdasarkan Pasal 130 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Penegakan aturan ini, menurutnya, bertujuan memberikan efek jera sekaligus membangun kedisiplinan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. “Setiap laporan masyarakat, termasuk informasi yang berkembang di media sosial, akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Pemerintah tidak membiarkan pelanggaran yang mengganggu kebersihan dan kenyamanan lingkungan,” sebut Ian.

Edukasi dan Imbauan untuk Pelaku Usaha

Proses penindakan tidak berhenti pada pemberian sanksi. Petugas juga memberikan edukasi langsung kepada pelaku mengenai kewajiban membuang dan mengelola sampah secara bertanggung jawab. Tak hanya itu, pemilik dan pengelola tempat usaha di sekitar lokasi kejadian turut diingatkan. Mereka diminta memastikan sampah dari kegiatan usahanya tidak dibuang sembarangan. Pemerintah pun mengapresiasi peran aktif warga yang merekam, melaporkan, dan menyebarkan informasi mengenai pelanggaran tersebut. Menurut Ian, partisipasi seperti ini sangat membantu mempercepat proses pengawasan dan penindakan di lapangan.

Harapan untuk Jakarta yang Lebih Bersih

Ke depan, masyarakat diharapkan tidak hanya berhenti pada melaporkan pelanggaran. Membangun kebiasaan mengelola sampah secara bertanggung jawab menjadi langkah selanjutnya. Mulai dari tidak membuang sampah sembarangan hingga memilah sampah sejak dari rumah dan tempat usaha. “Pemilahan sampah dari sumber akan memudahkan proses pengolahan sekaligus mengurangi jumlah residu yang dikirim ke TPST Bantargebang. Dengan kedisiplinan dan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, serta pelaku usaha, Jakarta dapat menjadi lebih bersih, tertib, dan nyaman,” ujar Ian.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar