HARIAN MERAPI - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Salatiga gencar menindak pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.
Sepeda motor yang diamankan Polres Salatiga karena memakai knalpot brong tidak sesuai persyaratan tehnik laik jalan.
Tidak kurang 21 kendaraan sepeda motor dengan knalpot brong diamankam petugas dari Satlantas Polres Salatiga.
Baca Juga: Tabrakan KA Turangga dengan KA Lokal Cicalengka di Bandung, ini kondisinya saat ini
Operasi ini dilakukan polisi di Perempatan Randuacir Jalan Lingkar Salatiga (JLS), Jumat (5/1/2024).
"Penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong sudah menjadi rutinitas Satlantas Polres Salatiga," jelas Kasatlantas Polres Salatuga, AKP Suci Nugraheni.
"Penindakan sekaligus dalam upaya menjaga kondusifitas menjelang Pemilu 2024," lanjutnya.
Hal ini sebagai langkah antisipasi menyambut kampanye terbuka yang akan berlangsung beberapa hari ke depan.
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA