Selain itu juga untuk meminimalisir penggunakan knalpot brong yang bisa mengganggu kenyamanan masyarakat.
Kasat Lantas menyebutkan bahwa penindakan akan dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme penindakan dilakukan secara langsung.
Untuk penindakan dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme dengan metode hunting system.
Yaitu dengan patroli kemudian ketika ditemukan pengendara yang tertangkap tangan menggunakan knalpot brong akan dilakukan penilangan dan penyitaan.
Baca Juga: Pesan menyentuh Pj Walikota Salatiga kepada organisasi Islam di Kota Toleran
"Dengan cara hunting system kita nilai lebih efektif dari pada razia," katanya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA