Selain itu juga untuk meminimalisir penggunakan knalpot brong yang bisa mengganggu kenyamanan masyarakat.
Kasat Lantas menyebutkan bahwa penindakan akan dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme penindakan dilakukan secara langsung.
Untuk penindakan dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme dengan metode hunting system.
Yaitu dengan patroli kemudian ketika ditemukan pengendara yang tertangkap tangan menggunakan knalpot brong akan dilakukan penilangan dan penyitaan.
Baca Juga: Pesan menyentuh Pj Walikota Salatiga kepada organisasi Islam di Kota Toleran
"Dengan cara hunting system kita nilai lebih efektif dari pada razia," katanya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024