KPK Limpahkan Berkas Dakwaan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke PN Jakpus

- Jumat, 31 Juli 2026 | 20:00 WIB
KPK Limpahkan Berkas Dakwaan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke PN Jakpus

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas dakwaan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (31/7/2026). Pelimpahan ini menandai babak baru dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang merugikan negara hingga Rp622 miliar. Yaqut, yang akrab disapa Gus Yaqut, bersama tiga tersangka lainnya akan segera menjalani persidangan setelah KPK menuntaskan proses penyidikan dan audit. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi langsung pelimpahan tersebut kepada para jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Momen itu cukup menarik perhatian awak media karena berkas dakwaan yang dibawa tampak sangat tebal, menandakan kompleksitas perkara yang ditangani. " Hari ini, JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Jakpus terkait perkara dugaan korupsi kuota haji," kata Budi Prasetyo di Jakarta. Ia menambahkan, tim jaksa penuntut umum kini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan. KPK pun mengajak publik untuk terus mengawal proses hukum ini, mengingat kasusnya menyentuh langsung kepentingan masyarakat luas. " Terlebih perkara ini menyangkut langsung hajat hidup masyarakat banyak, khususnya para calon jemaah haji Indonesia," tuturnya. Perjalanan Panjang Penanganan Perkara Kasus ini berawal dari penyidikan yang diluncurkan KPK pada 9 Agustus 2025. Setelah melalui proses pendalaman yang panjang, lembaga antirasuah itu akhirnya menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Menariknya, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour, tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka meskipun sempat dicekal ke luar negeri. Namun, perkembangan kasus tidak berhenti di situ. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada 24 Februari 2026 mengungkap potensi kerugian negara yang mencengangkan, mencapai Rp622 miliar. Serangkaian Penahanan dan Tersangka Baru Yaqut pertama kali ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, disusul Ishfah lima hari kemudian. Sempat ada dinamika ketika status penahanan Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun ia kembali dijebloskan ke rutan KPK pada 24 Maret 2026. Perkara ini semakin meluas ketika KPK menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yaitu Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia, Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026. Di tengah proses hukum yang berjalan, Yaqut sempat mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaannya. KPK membantarkan penahanannya ke RS Polri pada 24 Juni 2026, sebelum akhirnya kembali ditahan pada 9 Juli 2026. Seluruh berkas perkara untuk keempat tersangka akhirnya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan kepada JPU KPK pada 14 Juli 2026, menjadi pijakan awal menuju persidangan yang dinanti publik.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar