PARADAPOS.COM - Pakar telematika Roy Suryo kembali mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan jilid IV ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan ini menyasar tindakan pencekalan yang dijatuhkan penyidik setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Sidang perdana rencananya digelar pada Jumat, 7 Agustus 2026, dan gugatan telah resmi didaftarkan sejak Senin, 3 Agustus 2026.
Langkah ini menjadi babak terbaru dari rangkaian upaya hukum yang panjang. Sebelumnya, Roy Suryo telah beberapa kali menempuh jalur praperadilan dengan pokok perkara yang serupa, dan kini ia kembali menguji keabsahan tindakan hukum penyidik melalui mekanisme yang sama.
Fokus Gugatan pada Pencekalan
Dalam gugatan yang diajukan kali ini, Roy Suryo menyoroti sejumlah tindakan hukum yang dinilainya perlu diuji keabsahannya. Namun, isu yang paling ditekankan adalah pencekalan yang dikenakan terhadap dirinya. Ia menyebutkan bahwa gugatan ini tidak hanya berhenti pada satu aspek, tetapi pencekalan menjadi poin utama yang ingin dipertanyakan di hadapan majelis hakim.
Menurut penuturannya, proses administrasi gugatan telah berjalan lancar. Roy Suryo mengonfirmasi bahwa berkas perkara sudah diterima dan jadwal persidangan pun telah ditetapkan. Ia berharap agenda sidang perdana dapat berjalan sesuai rencana.
"Kita sudah mendaftarkan praperadilan yang keempat dan jadwalnya (sidang perdana) adalah besok hari Jumat, kita tunggu jam 9 pagi ya," ujar Roy Suryo kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Ia juga mengundang publik untuk mengikuti jalannya persidangan. "Hari Jumat, silakan datang lagi untuk praperadilan yang keempat. Tentang pencekalan dan ada beberapa, tapi terpenting pencekalan," katanya.
Termohon dan Konteks Hukum
Pada praperadilan jilid IV ini, pihak yang digugat masih sama dengan upaya hukum sebelumnya. Roy Suryo menyebutkan bahwa Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali menjadi termohon. Hal ini menunjukkan bahwa objek sengketa masih berkaitan erat dengan penetapan status tersangka dan tindakan paksa yang menyertainya.
Kasus ini berawal dari cuitan Roy Suryo yang dianggap melecehkan ijazah Jokowi. Status tersangka kemudian ditetapkan oleh penyidik, dan sejak saat itu, Roy Suryo terus berupaya menggugat proses hukum yang berjalan. Ia berargumen bahwa terdapat kejanggalan prosedural dalam penetapan statusnya maupun dalam tindakan pencekalan yang membatasi ruang geraknya.
Praperadilan Jilid III Masih Berjalan
Sementara itu, PN Jakarta Selatan masih memproses praperadilan jilid III yang diajukan Roy Suryo. Perkara tersebut saat ini tengah memasuki tahap pembuktian dan pemeriksaan ahli dari pihak Polda Metro Jaya. Artinya, terdapat dua perkara praperadilan yang berjalan beriringan di pengadilan yang sama, dengan pokok gugatan yang saling berkaitan.
Langkah Roy Suryo yang terus mengajukan gugatan baru di tengah proses yang masih berjalan ini menunjukkan kegigihannya dalam memperjuangkan hak secara hukum. Namun, hal ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas dan titik akhir dari rangkaian upaya hukum tersebut. Keputusan majelis hakim pada akhirnya akan menentukan apakah langkah-langkah penyidik telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Publik pun menunggu bagaimana pengadilan menyikapi gugatan yang terus bergulir ini.
Artikel Terkait
Suzuki Hadirkan Diskon Suku Cadang hingga 25% dan Voucher Belanja di GIIAS 2026
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Mesir Timur, Getaran Terasa hingga Kairo
BMKG: 13 Kabupaten/Kota di Jabar Masuk Status Awas Kekeringan Meteorologis
IHSG Menguat Tipis di Tengah Tekanan Bursa Asia, Didukung Aliran Dana Asing dan PMI Manufaktur