Dr. Tifa Nilai JPU Abaikan Hukum Usai Dakwaan Batal Demi Hukum

- Selasa, 18 Agustus 2026 | 09:00 WIB
Dr. Tifa Nilai JPU Abaikan Hukum Usai Dakwaan Batal Demi Hukum
PARADAPOS.COM - Sidang praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma, atau yang akrab disapa dr. Tifa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (18/08/2026). Perkara bernomor 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini menyoal keabsahan penghentian penuntutan dengan pihak termohon, yakni Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang yang beragenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak termohon ini, dr. Tifa menyoroti langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilainya keliru pasca dakwaan batal demi hukum.

Langkah JPU Dinilai Menyalahi Prosedur

Usai mengikuti jalannya persidangan, dr. Tifa menyampaikan kegelisahannya kepada awak media. Menurutnya, setelah majelis hakim PN Jakarta Timur menyatakan dakwaan batal demi hukum, JPU seharusnya menempuh upaya hukum banding. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 206 KUHAP baru yang tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2025. Ia menegaskan, JPU tidak seharusnya langsung memperbaiki surat dakwaan tanpa adanya perintah eksplisit dari hakim. "Mengapa JPU justru menggunakan Pasal 75 ayat 4 yang tidak ada di amar putusan ini? Artinya itu adalah pengabaian hukum," ujarnya kepada wartawan. Dr. Tifa kemudian menjelaskan secara gamblang bahwa tindakan JPU tersebut masuk dalam kategori "ignoratio legis". Istilah ini ia gunakan untuk menggambarkan adanya pengabaian atau bahkan pembelotan terhadap hukum yang sedang berlaku. Ia menekankan bahwa Pasal 75 ayat 4 yang dipakai JPU untuk membenahi dakwaan itu sesungguhnya mengatur tentang kesempatan yang diberikan hakim, bukan hak sepihak dari penuntut umum. "Itulah yang disebut sebagai ignoratio legis, abaikan hukum," katanya. Lebih lanjut, ia memaparkan perbedaan mendasar antara kedua pasal tersebut. Pasal 206 mengatur mekanisme banding sebagai upaya hukum yang benar, sementara Pasal 75 ayat 4 berbicara tentang pemberian kesempatan oleh hakim. Dalam perkara ini, hakim dinilai tidak pernah memberikan ruang bagi JPU untuk memperbaiki surat dakwaan. "Seharusnya menggunakan Pasal 206, tapi dia langsung memperbaiki tanpa perintah hakim. Jadi itu materi daripada Pasal 75 ayat 4 hakim tidak pernah memberi kesempatan kepada penuntut umum untuk memperbaiki surat dakwaannya. Namun dia melakukannya tanpa ada kesempatan yang diberikan oleh hakim," jelasnya.

Ahli dari Pihak Termohon Dihadirkan

Sidang yang berlangsung pada hari itu menghadirkan saksi ahli dari kubu termohon. Salah satunya adalah Dr. Henri Jayadi Padiangan, Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI). Kehadiran ahli ini menjadi bagian penting dari upaya termohon untuk memperkuat argumentasi mereka di hadapan majelis hakim. Suasana persidangan berjalan dengan khidmat, di mana kedua belah pihak saling mengajukan pendapat mengenai prosedur hukum yang semestinya ditempuh dalam perkara ini.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar