Bareskrim Buru Guru Mengaji DPO yang Cabuli 5 Santri, Korban Diiming-imingi Kuliah ke Mesir

- Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:26 WIB
Bareskrim Buru Guru Mengaji DPO yang Cabuli 5 Santri, Korban Diiming-imingi Kuliah ke Mesir

PARADAPOS.COM - Bareskrim Polri masih memburu Syekh Ahmad Al Misry (39), tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap lima santri laki-laki, empat di antaranya masih di bawah umur. Pria yang berperan sebagai guru mengaji itu telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak April 2026, dengan modus mengiming-imingi korban untuk difasilitasi kuliah di Mesir. Aksi bejatnya diduga berlangsung sejak 2017 hingga 2025 di sejumlah kota di Indonesia dan Mesir.

Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, membenarkan bahwa pihaknya tengah mengejar pelaku. "Korban 5 orang laki-laki yang mana terdiri dari 4 orang anak dan 1 laki-laki dewasa," jelasnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Peristiwa ini mencuat setelah laporan masuk ke Bareskrim. Nurul menambahkan, pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pengajar mengaji untuk mendekati para korban. Pengaruh dan kepercayaan yang diberikan orang tua santri kepadanya disalahgunakan untuk tindakan keji tersebut.

Modus dan Lokasi Kejadian

Dari hasil penyelidikan sementara, pola yang digunakan tersangka selalu sama. "Modus operandinya memberikan iming-iming kepada korban untuk difasilitasi melaksanakan kuliah atau sekolah di Mesir," ungkap Nurul. Janji manis itu diyakini menjadi daya tarik bagi para korban dan keluarganya yang ingin anaknya menuntut ilmu di Timur Tengah.

Lokasi kejadian pun tersebar di beberapa wilayah. Berdasarkan keterangan penyidik, perbuatan tersebut dilakukan di Purbalingga, Sukabumi, Bandung, dan Jakarta. Tak berhenti di situ, pelaku juga diduga melancarkan aksinya saat berada di Mesir, negara yang kerap ia jadikan umpan untuk menarik minat korban.

Status Hukum dan Ancaman Hukuman

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2026, keberadaan Ahmad Al Misry hingga kini belum diketahui. Ia resmi berstatus buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polri. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaannya untuk segera melapor.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b dan atau Pasal 417 UU 1/2023 tentang KUHP, serta Pasal 6 huruf b UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 300 juta.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap lingkungan pendidikan keagamaan. Para orang tua diharapkan lebih waspada dan selektif dalam mempercayakan anaknya kepada pengajar, serta aktif berkomunikasi untuk memastikan keamanan anak-anak mereka.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar