Pemerintah Targetkan 40 Kota Darurat Sampah Punya Fasilitas Waste-to-Energy Rampung 2027-2028

- Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:26 WIB
Pemerintah Targetkan 40 Kota Darurat Sampah Punya Fasilitas Waste-to-Energy Rampung 2027-2028

Jakarta - PARADAPOS.COM - Pemerintah menargetkan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Waste-to-Energy di 40 kota darurat sampah rampung pada 2027-2028. Target ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) di tengah upaya menekan tumpukan sampah yang selama ini membebani Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Prioritas pembangunan difokuskan pada kota-kota dengan produksi sampah harian di atas 1.000 ton, seiring dengan target pemerintah mengurai 70-80 persen masalah sampah nasional pada 2029.

Langkah ini bukan tanpa alasan. Selama bertahun-tahun, persoalan gunungan sampah di berbagai TPA kerap memicu persoalan lingkungan yang berlarut. Zulhas menilai, percepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi ini adalah salah satu cara paling efektif untuk memutus rantai penumpukan tersebut. Ia bahkan menyoroti lambatnya birokrasi di masa lalu sebagai pelajaran penting.

"Yang darurat dan besar-besar, di atas 1.000 ton, kita akan buat PSEL atau Waste-to-Energy. Dulu 11 tahun cuma dua izin yang keluar, sekarang kita rapikan melalui Perpres. Alhamdulillah, kita targetkan selesai di 2027-2028 untuk 40 kota darurat sampah," ujarnya dalam sebuah program wawancara di Jakarta, Selasa (19/8/2026).

Mengurai Sampah dari Sumbernya

Selain mengandalkan teknologi tinggi, pemerintah menyadari bahwa solusi jangka panjang tidak bisa hanya bertumpu pada pembangunan pabrik. Zulhas menekankan pentingnya pengolahan mandiri yang dimulai dari sektor perkantoran, pasar, hingga pusat perbelanjaan. Menurutnya, jika sampah bisa diolah di titik sumbernya, maka beban TPA akan berkurang secara signifikan.

Strategi ini diyakini akan mempercepat tercapainya target besar yang dicanangkan pemerintah. Zulhas optimistis, dengan kombinasi antara pembangunan PSEL dan kewajiban pemilahan di kawasan komersial, persoalan sampah nasional bisa terurai secara bertahap.

"Kita akan selesaikan sampai tahun 2029, mudah-mudahan 70-80 persen soal sampah selesai. Tinggal 20 persen sisanya itu di tingkat rumah tangga yang memang memerlukan waktu dan edukasi lebih banyak," kata Zulhas.

PR Besar di Tingkat Rumah Tangga

Di balik optimisme tersebut, ada satu pekerjaan rumah yang diakui paling rumit: sampah rumah tangga. Zulhas mengakui bahwa mengubah kebiasaan memilah di tingkat domestik jauh lebih sulit dibandingkan mengatur pengelolaan sampah di sektor komersial. Butuh pendekatan edukasi yang lebih intensif dan berkelanjutan untuk menyentuh kebiasaan warga.

Ia menyoroti kebiasaan masyarakat yang kerap mencampur semua jenis sampah sebelum dibuang. Kebiasaan inilah yang kemudian menjadi biang keladi munculnya gunungan sampah di TPA dan memunculkan masalah lingkungan baru. Menurutnya, kunci utama ada pada kedisiplinan memilah sampah organik dan anorganik sejak dari dapur.

"Tinggal 20 persen itu rumah tangga, itu perlu waktu lebih banyak. Kuncinya sebetulnya ada di pemilahan. Sekarang kan sampah semua dicampur dan dibawa, makanya muncul gunungan sampah dan bikin masalah baru," tuturnya.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah tidak tinggal diam. Perluasan aturan pemilahan sampah dari sumbernya tengah didorong melalui Peraturan Gubernur (Pergub) di sejumlah daerah, termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Regulasi ini diharapkan mampu membentuk budaya baru dalam pengelolaan sampah di tengah masyarakat.

Zulhas menegaskan bahwa tanpa adanya pemilahan dari rumah tangga, TPA akan terus terbebani oleh limbah campuran yang sulit diurai. Keberhasilan target 2029, menurutnya, sangat bergantung pada seberapa cepat budaya memilah ini terbentuk di masyarakat. Ini bukan sekadar soal infrastruktur, melainkan perubahan perilaku kolektif yang membutuhkan waktu dan konsistensi.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar