Hakim Tipikor Tolak Permohonan Tahanan Rumah Gus Yaqut, Kuasa Hukum Keberatan soal Kondisi Kesehatan

- Selasa, 18 Agustus 2026 | 13:26 WIB
Hakim Tipikor Tolak Permohonan Tahanan Rumah Gus Yaqut, Kuasa Hukum Keberatan soal Kondisi Kesehatan
PARADAPOS.COM - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak permohonan tahanan rumah yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Penolakan itu disampaikan hakim dalam agenda sidang pembacaan eksepsi pada Selasa (18/8) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Permohonan tersebut sebelumnya diajukan tim kuasa hukum eks Menteri Agama (Menag) itu dengan alasan kondisi kesehatan yang terus menurun. Dalam persidangan yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Tipikor Jakarta, suasana tampak tegang. Gus Yaqut hadir dengan mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan, didampingi sejumlah anggota tim kuasa hukumnya. Sebelumnya, tim penasihat hukum telah mengajukan permohonan agar kliennya dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK ke tahanan rumah. Alasan yang dikemukakan adalah kondisi kesehatan Gus Yaqut yang dinilai rentan dan membutuhkan perawatan lebih intensif. Mereka bahkan telah melampirkan bukti rujukan dari klinik Rutan KPK agar Gus Yaqut segera mendapatkan penanganan di poli bedah. Hakim menilai bahwa permohonan tersebut belum dapat dikabulkan. Pertimbangannya, perawatan yang dibutuhkan terdakwa masih dapat dilakukan di Rutan KPK. Selain itu, akses konsultasi dengan dokter yang bertugas di lingkungan KPK dinilai masih memungkinkan untuk memenuhi kebutuhan medis dasar. “Saya rasa berkenaan dengan hal tersebut, kami belum bisa mengabulkan permohonan tersebut karena berkaitan dengan kebutuhannya hanya dua hal tersebut. Seperti itu. Tapi sekiranya Saudara mengalami darurat medis yang harus segera dilarikan ke rumah sakit, silakan untuk berkonsultasi dengan dokter yang ada di KPK,” ujar hakim ketua dalam persidangan. Menanggapi sikap majelis hakim, tim kuasa hukum langsung menyampaikan keberatannya secara lisan. Mereka menegaskan bahwa kondisi kliennya saat ini sudah menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan. Infeksi kembali terindikasi muncul, sehingga diperlukan penanganan khusus yang tidak bisa ditunda. “Dalam kondisi saat ini memang sudah terindikasi infeksi kembali Yang Mulia, mengingat memang situasi kesehatan terdakwa membutuhkan kondisi penanganan khusus Yang Mulia, sehingga memang rentan untuk infeksi dan per hari ini memang sudah terjadi,” ujar pengacara Gus Yaqut di hadapan majelis. Hakim pun memberikan ruang bagi tim kuasa hukum untuk mengajukan kembali permohonan serupa di kemudian hari. Namun, langkah tersebut harus didahului dengan pemeriksaan menyeluruh oleh dokter yang menangani di Rutan KPK. Hasil diagnosis tersebut nantinya menjadi dasar pertimbangan majelis sebelum memutuskan lebih lanjut. “Kalau seandainya memang dari dokter di rutan memang tidak bisa mengatasi, silakan nanti diajukan untuk izin berobat terlebih dahulu sehingga kami bisa mengetahui bagaimana kemudian kondisi terdakwa,” lanjut hakim. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Jumat (21/8) dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan terdakwa. Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Gus Yaqut melakukan korupsi terkait pengaturan kuota haji tahun 2023-2024. Ia didakwa menerima keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau setara Rp 4.832.971.500. Selain itu, perbuatannya dinilai merugikan keuangan negara atau perekonomian negara hingga Rp 622 miliar. Dakwaan tersebut juga menyebutkan bahwa perbuatan Gus Yaqut dilakukan bersama-sama dengan sejumlah pihak lain. Mereka adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Menag 2021-2024, Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Tour Travel Haji dan Umrah (Kesthuri), serta Ismail Adham selaku Direktur Operasional Makassar Toraja (Maktour). Jaksa mengungkapkan bahwa pengaturan kuota tersebut dilakukan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Setelah keinginan PIHK dipenuhi, diduga terjadi pemberian fee percepatan keberangkatan jemaah kepada para pejabat di Kemenag dan sejumlah pihak terkait. Adapun bentuk pengaturan kuota yang dimaksud adalah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2023. Kuota tambahan yang seharusnya seluruhnya dialokasikan untuk haji reguler, kemudian diatur 8 persen untuk haji khusus. Kebijakan ini mengacu pada kesepakatan yang dicapai di DPR RI. Memasuki tahun 2024, tambahan kuota haji kembali diatur dengan porsi 50 persen untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai tidak memiliki landasan kajian teknis dan bertentangan dengan sejumlah aturan serta perundang-undangan yang berlaku. Padahal, seharusnya porsi tersebut hanya 8 persen dari total kuota tambahan. Atas seluruh dakwaan tersebut, Gus Yaqut membantah telah menerima uang sebagaimana disebutkan jaksa. Ia juga mempersoalkan dasar perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp 622 miliar. Dalam eksepsinya, ia menyatakan bahwa kebijakan pembagian kuota 50:50 dilakukan dengan pertimbangan teknis penyelenggaraan dan pelayanan jemaah haji, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar