KPK Tegaskan Kuota Haji Tambahan Milik Negara, Bantah Gugatan Yaqut Soal Kerugian Negara

- Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:26 WIB
KPK Tegaskan Kuota Haji Tambahan Milik Negara, Bantah Gugatan Yaqut Soal Kerugian Negara

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait polemik penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi merupakan hak milik negara, bukan milik swasta atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pernyataan ini sekaligus menjawab pertanyaan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang mempersoalkan metode penghitungan kerugian negara dalam dakwaannya.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan hal tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8) malam. Ia menjelaskan bahwa status kepemilikan kuota menjadi kunci utama dalam menentukan ada tidaknya kerugian keuangan negara. Menurutnya, kuota haji yang diperoleh dari Arab Saudi adalah amanah negara untuk rakyat Indonesia, sehingga seluruh proses pengelolaannya berada di bawah tanggung jawab pemerintah.

"Kuota haji yang 20.000 itu adalah menjadi milik negara. Kenapa menjadi milik negara? karena itu diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada negara, untuk rakyat Indonesia yang katanya perhitungannya ada tuh. Persentase kuota tiap negara itu oleh Arab kan diatur. Nah, ketika kuota ini punya negara, maka seluruh penyelenggaraan pemerintahan negara termasuk kuota haji yang dikasih ke jemaah-jemaah itu menjadi tanggung jawab negara," kata Achmad Taufik Husein.

Kronologi perkara ini bermula pada 2023, ketika Indonesia memperoleh tambahan 8.000 kuota haji dari Arab Saudi. Awalnya, kuota tersebut disepakati untuk seluruhnya diberikan kepada jemaah haji reguler. Namun, Yaqut yang saat itu masih menjabat Menteri Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467 Tahun 2023 yang mengatur pembagian kuota tersebut. Hasilnya, 7.360 kuota (92 persen) dialokasikan untuk haji reguler dan 640 kuota (8 persen) untuk haji khusus.

Memasuki 2024, Indonesia kembali mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah. Kesepakatan awal menyebutkan pembagiannya adalah 18.400 kuota (92 persen) untuk haji reguler dan 1.600 kuota (8 persen) untuk haji khusus. Namun, KPK menduga Yaqut mengubah komposisi tersebut menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus melalui keputusannya sebagai Menteri Agama. Dugaan sementara, perubahan ini tidak didasarkan pada ketentuan dan kajian teknis yang semestinya.

Status Kuota Haji sebagai Milik Negara

Taufik menjelaskan bahwa status kuota sebagai milik negara menjadi dasar penting untuk melihat keuntungan yang diperoleh dari pengelolaannya. Keuntungan yang diterima PIHK dari mekanisme pengisian kuota yang diduga melanggar aturan tidak bisa dianggap sebagai keuntungan bisnis biasa. Dalam konstruksi perkara KPK, pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2024 diduga berlangsung tidak sesuai mekanisme, di mana PIHK memperoleh ruang untuk mengisi kuota melalui pembayaran fee percepatan hingga praktik jual beli kuota.

"Sehingga kalau dipandang kuota haji itu punya swasta, enggak juga, itu punya negara. Sehingga, apapun yang dihasilkan oleh pengurusan kuota ini, misalkan PIHK dapat keuntungan, mestinya balik ke negara dong. Tapi karena Kemenag ngaturnya melawan hukum, harusnya yang berangkat adalah yang urut porsi yang di bawahnya tapi langsung yang punya uang. Kan dapat keuntungan nih PIHK," tegas Taufik.

KPK menilai dugaan pengaturan tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan pembagian kuota, tetapi juga berdampak langsung terhadap calon jemaah. Sebagian jemaah yang seharusnya memperoleh kesempatan berangkat berdasarkan urutan antrean diduga kehilangan kesempatan tersebut. Sebaliknya, terdapat jemaah yang menurut konstruksi perkara KPK tidak semestinya mendapatkan kuota, tetapi justru dapat diberangkatkan.

Padahal, tambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi semestinya dapat membantu mengurangi panjangnya antrean jemaah haji Indonesia. Namun, KPK menduga kesempatan tersebut justru diwarnai praktik jual beli kuota dan fee percepatan yang menghasilkan keuntungan bagi pihak tertentu. "Nah, keuntungan itu karena ini kuotanya punya negara, itu dianggap kerugian negara. Sehingga dibilang illegal gain. Illegal gain itu keuntungan yang tidak sah," ucap Taufik.

KPK Tegaskan Kantongi Bukti Melawan Hukum

Taufik menegaskan, penyidik telah mengumpulkan sejumlah bukti yang berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut. Salah satunya berupa rangkaian pertemuan yang diduga memiliki kaitan dengan proses pengaturan kuota haji tambahan. Ia mengungkapkan bahwa ada salah satu PIHK yang tergabung dalam forum Sathu yang ikut menghadap ke Menteri, dan momen tersebut terekam dalam foto serta diperkuat keterangan saksi.

"Iya, kan ada salah satu PHK yang tergabung dalam forum Sathu yang ikut ngadep ke Menteri. Ada fotonya, ada keterangan-keterangan saksi yang sudah dikonfirmasi, ya. Walaupun banyak alibinya, banyak nangkalnya, 'Oh enggak, itu cuman nanya informasi'. Padahal sebetulnya memang itu, yang kemudian hasil pertemuan-pertemuan dari itu, lanjutan-lanjutannya ngomonginnya 'Kapan nih kuotanya dikasihkan, ayo kita udah siap'. Artinya jemaah yang T0 tadi yang punya uang 'udah siap nih'. Nah berarti kan sudah ada niat, bahwa bukan akan diberikan sesuai dengan urutan antrian," ujar Taufik.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga menemukan adanya PIHK yang mengembalikan keuntungan yang dinilai tidak sah dari kuota yang diperoleh. Namun, sebagian PIHK lainnya disebut belum melakukan pengembalian karena beranggapan bahwa kuota yang mereka dapatkan diperoleh secara sah. "Tapi secara pemerintahan itu punya negara masih," ujar Taufik.

Menurutnya, dugaan keuntungan tidak sah tersebut sebagai upaya memperkaya diri sendiri maupun pihak lain, hingga kerugian keuangan negara didukung oleh rangkaian bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan dan penyidikan. Ia pun memastikan, perkara tersebut telah memiliki bukti yang dinilai cukup untuk dibawa ke persidangan. "Sudah, sudah (banyak alat bukti). Audit BPK ada, ahli keuangan negara ada, ahli hukum pidana yang menceritakan bahwa perbuatan-perbuatan pejabat Kemenag dengan PHK ini itu pidana, ada semua," jelas Taufik.

Yaqut Qoumas Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar

Yaqut bersama tiga terdakwa lain telah menjalani proses persidangan dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Yaqut didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Perbuatan Yaqut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 622.090.207.166,41 atau Rp 622 miliar. Selain menimbulkan kerugian negara, Jaksa KPK mendakwa Yaqut memperoleh keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp 4,8 miliar.

Yaqut didakwa bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Yaqut disebut mengatur perubahan penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2024 menjadi 50 persen. Jaksa menyatakan perubahan tersebut tidak didasarkan pada kajian teknis yang dapat menjadi landasan kebijakan. Jaksa juga menyebut dugaan tindak pidana tersebut tidak hanya memberikan keuntungan kepada Yaqut, tetapi juga sejumlah pihak lain, termasuk korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Atas perkara tersebut, Yaqut didakwa melanggar Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, serta Pasal 5 dan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar