PARADAPOS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bekasi 2026, dengan Kota Bekasi kembali mempertahankan posisinya sebagai wilayah dengan upah minimum tertinggi di Jawa Barat. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat, UMK Kota Bekasi ditetapkan sebesar Rp5.999.443 dan Kabupaten Bekasi Rp5.938.885, berlaku mulai 1 Januari 2026. Penetapan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi, inflasi, serta rekomendasi dari kepala daerah setempat, dan kedua angka tersebut tercatat berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2026 yang juga mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.
Rincian dan Perbandingan UMK Bekasi 2026
Kebijakan pengupahan tahun depan memisahkan besaran UMK untuk dua wilayah administratif di Bekasi. Kota Bekasi mencatatkan angka Rp5.999.443, sementara Kabupaten Bekasi berada sedikit di bawahnya dengan Rp5.938.885. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kenaikan di Kota Bekasi mencapai Rp308.691 dari Rp5.690.752 pada 2025. Adapun Kabupaten Bekasi mengalami kenaikan lebih signifikan secara nominal, yakni Rp380.370 dari Rp5.558.515.
Perlu dipahami bahwa ketentuan UMK 2026 ini hanya menyasar pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, perusahaan wajib membayar upah berdasarkan struktur dan skala upah internal yang telah ditetapkan masing-masing perusahaan.
Proyeksi dan Dampak Penetapan UMK
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, sebelumnya telah mengumumkan kenaikan UMK sebesar 5,42 persen atau sekitar Rp308.689. Dalam pernyataannya, ia menjelaskan bahwa angka tersebut dihitung menggunakan koefisien 0,62. Dengan perhitungan tersebut, upah yang akan diterima pekerja di Kota Bekasi mencapai Rp5.999.442 dan masih menjadi yang tertinggi di Jawa Barat.
"Dengan perhitungan kenaikan 0,62 (koefisien), maka upah yang akan diterima sebesar Rp5.999.442. Ini masih yang tertinggi di Jawa Barat," ujar Tri Adhianto.
Kenaikan dengan koefisien 0,62 tersebut mengangkat UMK Kota Bekasi dari Rp5.690.752 pada 2025. Secara nominal, kenaikan itu setara dengan penambahan sekitar Rp308.689. Dengan angka tersebut, Kota Bekasi diproyeksikan tetap menjadi daerah dengan UMK tertinggi secara nasional. Posisi tersebut melanjutkan rekor yang telah dipegang Kota Bekasi sejak 2025 ketika UMK sebesar Rp5.690.752,95 mengungguli Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Respons Serikat Pekerja dan Penerapan UMK 2026
Anggota Dewan Pengupahan Kota Bekasi dari unsur serikat pekerja, Mujito, menyambut baik keputusan kenaikan UMK tersebut. Ia menyampaikan pernyataan itu di Bekasi pada Selasa, 23 Desember 2025.
"Serikat Pekerja menghargai dan menerima kebijakan Pak Wali Kota tersebut," ujar Mujito.
Mujito juga berharap proses penetapan di tingkat provinsi berjalan lancar. Ia berharap Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat hanya melakukan verifikasi dokumen sebelum Gubernur Jawa Barat menetapkan angka yang telah disepakati di tingkat kota.
"Gubernur harus menetapkan UMK dan UMS Kota Bekasi sesuai dengan rekomendasi Wali Kota," tegas Mujito.
Sementara itu, Tri Adhianto menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh proses penetapan UMK berjalan transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kenaikan UMK Bekasi 2026 dihitung berdasarkan formula baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang memberikan rentang parameter perhitungan lebih luas. Penetapan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk menjaga daya saing serta iklim investasi di wilayah Kota Bekasi. Para pelaku usaha di Kota Bekasi diharapkan segera menyesuaikan struktur pengupahan dengan besaran UMK yang telah ditetapkan, mengingat UMK Bekasi 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
KPK Pastikan Status Mahasiswa Baru Unsoed Tak Terdampak Kasus Dugaan Pemerasan
KJRI Houston Putar Perdana Film Animasi Jumbo untuk Rayakan HUT ke-81 RI
Polisi Tembus Tujuh Titik Terisolir di NTT Usai Gempa, Distribusi Bantuan Terhambat Medan Ekstrem
Manchester United Sepakati Transfer Carlos Baleba dari Brighton Senilai Rp1,5 Triliun