Jakarta - PARADAPOS.COM - Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk Friedrich Paulus menegaskan bahwa terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 menjadi bukti nyata kepedulian Presiden Prabowo Subianto terhadap para korban aksi terorisme. Regulasi tersebut memayungi Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) fase kedua untuk periode 2026-2029. Pernyataan ini disampaikan Lodewijk dalam acara Kolaborasi Implementasi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Korban Ekstremisme Berbasis Kekerasan dan Tindak Pidana Terorisme, yang digelar di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/8/2026). Ia menilai langkah hukum Indonesia dalam penanggulangan terorisme telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Di tengah forum yang dihadiri para pemangku kepentingan tersebut, Lodewijk menggarisbawahi bahwa kerangka hukum nasional terus diperkuat. Menurutnya, transformasi ini tidak lepas dari amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme beserta seluruh turunan regulasinya. "Dalam beberapa tahun terakhir, kita telah menyaksikan langkah maju yang signifikan dalam kerangka hukum Indonesia melalui amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme serta turunan regulasinya. Yang terakhir tentunya Peraturan Presiden Indonesia Nomor 8 Tahun 2026," ujarnya di hadapan para hadirin. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kehadiran regulasi ini bukan sekadar formalitas administratif. Lodewijk menyebutnya sebagai wujud komitmen politik puncak kepemimpinan nasional untuk hadir di tengah warga negara yang menjadi korban kekejaman tindak terorisme. "Artinya, Bapak/Ibu sekalian, Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto sangat peduli terhadap korban-korban akibat aksi ini," tuturnya dengan tegas. Substansi RAN PE Fase Kedua Lodewijk kemudian memaparkan secara lebih rinci mengenai isi dari Perpres tersebut. Ia menjelaskan bahwa RAN PE fase kedua tidak hanya berfokus pada upaya pencegahan, tetapi juga menempatkan korban sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan. "Perpres tersebut terkait dengan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme pada tahun 2026-2029 atau juga lebih dikenal dengan RAN PE fase kedua, yang menegaskan penguatan pendekatan yang berorientasi pada hak asasi, perlindungan korban, serta pemenuhan hak korban ekstremisme berbasis kekerasan yang menjadi tanggung jawab negara," jelasnya. Ia menambahkan, dalam implementasinya di lapangan, negara hadir melalui sinergi berbagai institusi. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) disebut sebagai garda terdepan yang bergerak bersama kementerian dan lembaga terkait lainnya. "Artinya, negara hadir melalui sinergi BNPT, LPSK, dan kementerian/lembaga terkait terus bergerak," katanya. Trauma yang Membekas Pada kesempatan itu, Lodewijk juga menyentuh aspek kemanusiaan yang lebih dalam. Ia mengakui bahwa dampak terorisme tidak pernah berakhir pada luka fisik semata. Menurut pengamatannya, beban psikologis yang dipikul para penyintas seringkali jauh lebih berat dan bertahan lama. "Luka fisik mungkin menutup seiring waktu, tetapi trauma psikologis kerap membekas seumur hidup. Ini mungkin yang dirasakan oleh teman-teman kita. Oleh karena itu, mandat konstitusional kita jelas. Pemulihan, perlindungan korban adalah tanggung jawab mutlak negara," imbuhnya. Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa negara tidak hanya berkewajiban menindak pelaku, tetapi juga memastikan para korban mendapatkan keadilan dan pemulihan yang layak atas penderitaan yang mereka alami.
Artikel Terkait
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair di Riau, DPR Minta Jaringan Bandar Diusut Tuntas
Ahli Hukum: Status Tersangka Febrie Adriansyah Bukti Asas Keseimbangan, Bukan Kesewenang-wenangan
Indonesia Catat Nol Serangan Teroris Empat Tahun Berturut-turut, BNPT: 28 Rencana Aksi Digagalkan
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru