Jakarta - PARADAPOS.COM - Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk F Paulus mengungkapkan bahwa Indonesia telah berhasil mencatatkan status bebas serangan teroris (zero attack) selama empat tahun berturut-turut. Pernyataan itu ia sampaikan dalam acara Kolaborasi Implementasi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Korban Ekstremisme Berbasis Kekerasan dan Tindak Pidana Terorisme, yang digelar di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026). Ia menegaskan pentingnya menjaga capaian ini dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta menekan potensi aksi terorisme di masa mendatang.
Suasana di lokasi acara tampak khidmat. Di sela-sela agenda peringatan Hari Internasional untuk Peringatan dan Penghormatan bagi Korban Terorisme Tahun 2026, Lodewijk menyampaikan apresiasinya atas capaian yang dinilai tidak mudah dipertahankan di tengah dinamika keamanan global yang fluktuatif.
"Alhamdulillah zero attack ini sudah masuk tahun keempat ya. Ini yang terus kita jaga ya," ujarnya kepada wartawan usai menghadiri acara tersebut.
Menjaga Momentum dan Peran Masyarakat
Lebih lanjut, Lodewijk menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh untuk memastikan tidak ada lagi celah bagi aksi terorisme di Indonesia. Menurutnya, keberhasilan ini bukan hanya milik aparat, melainkan hasil kerja kolektif yang harus dirawat bersama.
"Perlu keterlibatan masyarakat agar apa yang saya katakan tadi, aksi terorisme ini terus kita tekan untuk tetap zero attack," tuturnya menambahkan.
Ia menggarisbawahi bahwa kewaspadaan nasional tidak boleh kendor. Semua elemen, mulai dari tokoh agama, pendidik, hingga komunitas akar rumput, memiliki peran strategis dalam menjaga kondusivitas dan mencegah berkembangnya paham radikal yang dapat berujung pada tindakan kekerasan.
Peran BNPT dan Landasan Hukum
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono membeberkan data penting terkait upaya pencegahan yang telah dilakukan. Ia menyebutkan bahwa selama empat tahun terakhir, setidaknya ada 28 rencana serangan teror yang berhasil digagalkan oleh pihaknya.
"Selama empat tahun ini kurang lebih ada 28 rencana serangan teror yang dapat dicegah," kata Eddy.
Eddy menjelaskan, keberhasilan pencegahan tersebut tidak terlepas dari implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018. Ia menekankan bahwa payung hukum ini memberikan ruang bagi aparat untuk bertindak lebih dini sebelum aksi terjadi.
"Di dalam Undang-Undang Nomor 5/2018, perbuatan persiapan sudah masuk norma hukum pidana sehingga dari awal sudah dapat kita lakukan mitigasi," jelasnya.
Dengan adanya dasar hukum yang kuat tersebut, proses deteksi dan penindakan dini menjadi lebih efektif. Langkah ini dinilai sebagai kemajuan signifikan dalam pendekatan penanggulangan terorisme di Indonesia, yang tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada upaya pencegahan dan perlindungan korban.
Artikel Terkait
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair di Riau, DPR Minta Jaringan Bandar Diusut Tuntas
Ahli Hukum: Status Tersangka Febrie Adriansyah Bukti Asas Keseimbangan, Bukan Kesewenang-wenangan
Wamenko Polkam: Perpres Nomor 8 Tahun 2026 Bukti Kepedulian Prabowo pada Korban Terorisme
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru