KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Pemerasan Seleksi Mandiri

- Sabtu, 22 Agustus 2026 | 02:01 WIB
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Pemerasan Seleksi Mandiri
PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Achmad Sodiq, sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Purwokerto dan Jakarta. Total enam orang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam seleksi mandiri kampus tersebut. Penetapan status hukum ini diumumkan langsung oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam (21/8). Peristiwa penangkapan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pimpinan tertinggi sebuah perguruan tinggi negeri. Dari informasi yang dihimpun di lapangan, operasi senyap tersebut digelar pada Kamis (20/8) setelah tim penindakan mengantongi bukti permulaan yang cukup mengenai praktik pungutan liar di lingkungan kampus berjuluk "Universitas Jenderal" itu.

Enam Tersangka dan Barang Bukti yang Diamankan

Selain Achmad Sodiq, KPK juga menetapkan Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga, sebagai tersangka. Tak berhenti di situ, Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto, ikut diseret dalam kasus ini. Dari pihak swasta, tiga nama turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. "Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka," ujar Achmad Taufik Husein di hadapan awak media. Dalam penggeledahan dan penangkapan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup mengejutkan. Uang tunai senilai Rp 665 juta diamankan dari lokasi kejadian, ditambah saldo rekening senilai Rp 99 juta yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana tersebut.

Modus Pemerasan di Jalur Seleksi Mandiri

Dugaan pemerasan ini berakar dari pelaksanaan seleksi mandiri yang dibuka dan dikelola langsung oleh pihak Unsoed. Dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur tersebut, calon mahasiswa dibebani pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dengan besaran yang bervariasi sesuai golongan masing-masing. Achmad Taufik Husein memberikan gambaran konkret mengenai besaran biaya tersebut. "Seperti misalnya, di Fakultas Kedokteran, rentang UKT-nya mulai dari Rp 7,1 juta sampai Rp 17 juta. Sementara rentang IPI pada Fakultas Kedokteran mulai dari Rp 100 juta sampai Rp 260 juta," ungkapnya. Yang menjadi perhatian serius penyidik adalah adanya biaya tambahan di luar ketentuan resmi tersebut. KPK menduga pungutan liar ini sangat memberatkan calon mahasiswa baru yang ingin melanjutkan pendidikan di Unsoed.

Jerat Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Proses hukum kini memasuki babak baru. Publik menanti pengembangan penyidikan lebih lanjut, terutama terkait aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penetapan tersangka terhadap pimpinan perguruan tinggi ini menjadi pengingat bahwa praktik korupsi di sektor pendidikan tetap menjadi perhatian utama aparat penegak hukum.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar