"Ada mis komunikasi soal proses seleksi final KI Sumbar antara Komisi I dengan Ketua DPRD Sumbar, seharusnya bisa diselesaikan secara komunikasi yang baik, tapi ini tak terjadi sehingga Komisioner KI tidak diperpanjang per 2 Januari 2024 kemarin," sebut Dt Febby.
Baca Juga: Waspada! Gunung Marapi Belum Membaik, Ini Himbauan Pemerintah untuk Masyarakat
Sesuai regulasi seleksi calon komisioner KI Sumbar itu, seleksi untuk mendapatkan maksimal 15 nama atau minimal 12 nama dilakukan tim seleksi yang di SK kan oleh Gubernur Sumbar
Hasil tim seleksi ini oleh Gubernur diserahkan kepada Ketua DPRD untuk melakukan fit and proper test (FPT) atau uji kelayakan dan kepatutan. Ketua DPRD menyerahkan kewenagan ke Komisi terkait untuk melaksanakannya.
"Berproses itu barang, lalu hasilkan 10 nama diteken oleh seluruh Anggota Komisi I, tapi Ketua DPRD tidak mau mengajukan hasil ke gubernur karena FPT tidak punya nilai, benar juga Ketua DPRD Sumbar masak FPT tak ada nilai, FPT apa tuhh?,"ujar Febby Dt Bangso.
Dari informasi didapat Dt Febby, Ketua DPRD Sumbar sudah minta ke komisi I untuk memberi nilai hasil FPT yang digelarnya.
"Entah apa jawabannya, malas saya membeberkan ke publik. Bagi saya cuma memohon agar Komisi I DPRD Sumbar menuntaskan seleksi atau hasil FPT yang dilakukannya sendiri," ujar Febby.
Bahkan Ketua Hanura ini menegaskan 2024 ini adalah tahun politik, tentu publik akan mencatat bahwa ini anggota Komisi I DPRD Sumbar yang maju sebagai Caleg Incumbent.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA