WANODIA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan resmi memberhentikan pemeriksaan, atas dugaan temuan pelanggaran kampanye yang menyangkut pendakwah kondang Gus Miftah.
Hal itu berdasarkan surat pemberitahuan status temuan pertanggal 12 Januari 2024, dalam surat tersebut dijelaskan alasan temuan tersebut tidak ditindaklanjuti.
“Temuan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran sebagaimana ketentuan pasal 523 ayat 1 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum,” tulis surat tersebut, yang ditanda tangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus, di Pamekasan, (12/1/2024).
Sebelumnya, Gus Miftah dicecar 28 pertanyaan oleh Bawaslu Pamekasan terkait dengan temuan Money Politics. Pemeriksaan tersebut, berlangsung di kediaman Gus Miftah, di Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji Padukuhan Tunfan, Kalasan, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa (DI) Jogjakarta, Senin (9/1/2024).
Pemilik nama lengkap, Maulana Miftah Habiburrohman sebelumnya juga sudah membantah atas tuduan money politics yang dia lakukan di Pamekasan beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan uang yang dipegang dan dibagikan kepada warga adalah milik pengusaha dermawan yang memang rutin bersedekah bernama Haji Her. Saat itu karena sudah akrab dengan Haji Her, Gus Miftah diminta tolong untuk membagikannya.
"Bukan uang saya, bukan dalam kapasitas kampanye, apalagi saya bukan TKN. Itu uang sahabat saya, Haji Her, pengusaha dari Pamekasan yang setiap hari bagi-bagi duit. Saya hanya diminta ikut membagi," tegas Gus Miftah.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: wanodia.bicaraberita.com
Artikel Terkait
ICW Laporkan Korupsi Pengurangan Porsi Makanan Haji Rp 255 M, Serahkan 3 Nama Terduga Pelaku
VIRAL Aksi Penghapusan Mural One Piece di Sragen, TNI Klaim Sukarela Tapi Kok Dikawal dan Diawasi?
Pengibar Bendera One Piece Diburu Aparat, Soleh Solihun: Kalau Bendera Ormas sama Parpol Boleh
Fantastis! Dilaporkan Tom Lembong, Lonjakan Harta Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika Jadi Sorotan