Bawaslu Pamekasan Putuskan Gus Miftah Tidak Melanggar Peraturan Pemilu

- Sabtu, 13 Januari 2024 | 05:20 WIB
Bawaslu Pamekasan Putuskan Gus Miftah Tidak Melanggar Peraturan Pemilu

WANODIA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan resmi memberhentikan pemeriksaan, atas dugaan temuan pelanggaran kampanye yang menyangkut pendakwah kondang Gus Miftah.

Hal itu berdasarkan surat pemberitahuan status temuan pertanggal 12 Januari 2024, dalam surat tersebut dijelaskan alasan temuan tersebut tidak ditindaklanjuti.

“Temuan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran sebagaimana ketentuan pasal 523 ayat 1 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum,” tulis surat tersebut, yang ditanda tangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus, di Pamekasan, (12/1/2024).

Baca Juga: Berlokasi Di Posko Pemenangan, Caleg PAN Romy Bareno Dan Ceceng Kholilulloh Lakukan Simulasi Pencoblosan Kertas Suara

Halaman:

Komentar