paradapos.com – Proses seleksi pada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terus dilakukan yang saat ini dominan memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada masing-masing instansi.
Salah satunya proses seleksi CPNS tahap SKB pada Kemenag akan dilaksanakan tanggal 19 Desember 2023 pada lokasi yang telah ditetapkan, sebelum itu peserta telah memilih lokasinya sendiri.
Adapun peserta CPNS yang berhak mengikuti seleksi SKB pada Kemenag sebanyak 156 peserta.
Baca Juga: Berikut Daftar 50 Guru dan Tenaga Pendidik Kemenag Meraih Anugerah GTK 2023
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan bahwa SKB CPNS berbentuk Psikotes, Praktik Kerja dan Wawancara menggunakan Sistem Aplikasi Kementerian Agama.
Peserta wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara lengkap, dan membawa dokumen bukti pengalaman kerja dan dokumen pendukung lainnya pada saat pelaksanaan SKB CPNS.
"Peserta wajib menaati seluruh tata tertib pelaksanaan SKB CPNS. Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta," pesan Nurudin.
Baca Juga: Catat Tanggalnya! Berikut Syarat dan Jadwal Seleksi Petugas Haji 1445 H/2024 M
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA