SKB CPNS Kemenag tahun 2023 akan Segera Dilaksanakan, Jangan Lupa Catat Tanggalnya!

- Kamis, 14 Desember 2023 | 04:00 WIB
SKB CPNS Kemenag tahun 2023 akan Segera Dilaksanakan, Jangan Lupa Catat Tanggalnya!

Berikut ketentuan SKB CPNS Kemenag 2023:

  1. Tata Tertib Peserta
    1. Hadir 120 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
    2. Wajib membawa:
    a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan
    b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
    3. Wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;
    4. Menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia;
    5. Wajib melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan;
    6. Wajib membawa DRH yang telah diisi sesuai pada pengumuman, dokumen bukti pengalaman kerja, dan dokumen pendukung yang lainnya serta diserahkan kepada Panitia;
    7. Peserta dilarang:
    a. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun, kecuali memperoleh izin dari Panitia dan dokumen pada angka 6 (enam);
    b. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
    c. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
    d. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
    e. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;dan
    f. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.
    8. Wajib mengikuti pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai; dan
    9. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi apabila sudah menyelesaikan soal seleksi atau waktu seleksi telah selesai.

Baca Juga: Presiden RI Mengingatkan BPKH terkait Pengelolaan Dana Haji agar Profesional, Akuntabel dan Hati-Hati

2. Sanksi bagi Peserta

Peserta tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur, apabila :

1. Terlambat hadir;

2. Tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen yang tidak sesuai;

Artikel asli: unews.id

Halaman:

Komentar