HARIAN MASSA - Sebanyak 27 motor kenalpot brong dikandangin Polsek Pondok Aren, saat operasi pemberantasan balap liar.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, puluhan motor itu diduga terlibat balap liar di Jalan Boulevard Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel.
Dijelaskan, puluhan pelanggaran itu melanggar Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat (1).
Baca Juga: Kontroversi Tiang Reklame dan PJU di Tangsel: Pengendara Risau di Jalan Cendrawasih Raya
"Untuk memberikan efek jera, kami memanggil orang tua/wali anak yang terjaring operasi untuk diberikan pembinaan dan arahan," katanya, dikutip Selasa (23/1/2024).
Artikel Terkait
BLACKPINK DEADLINE World Tour Jakarta 2025: Tanggal, Lokasi, dan Daftar Lagu Lengkap
Projo Ganti Logo: Hapus Siluet Jokowi untuk Hindari Kesan Kultus Individu
4 Tempat Nongkrong di Brebes 2025: Kafe Kekinian & Instagramable untuk Healing
BI Perkuat Inovasi Keuangan Digital: Dampaknya bagi Produktivitas Ekonomi Indonesia