paradapos.com, KAB BANDUNG - Usai viral di media sosial lantaran bersikap ketus terhadap calon pasien, dua pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Oto Iskandar Dinata (Otista) Soreang mendapatkan sanksi berupa teguran dan pemberhentian sementara.
Direktur Utama RSUD Otista Soreang, Yani Sumpena Muchtar mengatakan pemberian sanksi tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan investigasi internal atas kejadian tersebut.
"Setelah kejadian kemarin kita langsung lakukan inspeksi internal dan kami putuskan kepada dua pegawai itu untuk diberi sanksi, yang satu itu kami pindah tugaskan dan satu lagi kami tarik untuk sementara waktu sebagai langkah pembinaan," kata Direktur Utama RSUD Otista Soreang, Yani, Jumat (26/1/2024).
Baca Juga: Respon Pernyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak, Ganjar Sebut Begini
Dia menerangkan pegawai yang diberhentikan sementara tersebut adalah perawat yang bertugas di poli penyakit dalam.
Ia mengharap dengan adanya sanksi yang diberikan itu bisa memberikan efek jera bagi seluruh perawat dan pegawai yang bertugas di RS Otista.
"Jadi memang harus bisa melayani dengan optimal kendati sesuai dengan rambu yang sudah ditetapkan, walaupun saat itu kondisinya sedang kurang baik itu tetap harus bisa optimal," ujarnya.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Cak Imin Buka Suara Soal OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Sikap PKB & Fakta Rp1 Miliar Disita
Rakernas Partai Perindo 2025 Resmi Ditutup, Hadirkan Tokoh Nasional dan Hasil Kesimpulan
OTT KPK Riau: Tenaga Ahli Gubernur Abdul Wahid Serahkan Diri Usai Hilang
Pemutihan Utang BPJS Kesehatan 2025: Syarat, Cara Daftar & Peserta yang Berhak