Baca Juga: Bawaslu Petakan Sejumlah Potensi Pelanggaran Terjadi pada Hari-H Pemilu
Ia menerangkan, sanksi yang diambilnya tersebut dinilainya menjadi satu langkah yang tepat merespon kejadian tersebut.
Tak hanya itu, ia pun telah memberikan teguran kepada perawat lain untuk bisa memberikan layanan yang lebih baik lagi bagi para pasien.
"Saya kira (skorsing) ini menjadi sanksi yang adil, mengingat jasa - jasa yang telah perawat ini berikan kepada rumah sakit," terangnya.
Baca Juga: Berikut Data Fakta Cakupan Vaksinasi Menurut Kementerian Kesehatan
Nantinya setelah sanksi tersebut berakhir perawat tersebut tidak akan langsung ditempatkan di posisinya semula.
"Nanti mungkin di pindah dulu di divisi lain, bisa di office dulu, jadi tidak langsung kembali ke poli," tuturnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: melansir.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Cak Imin Buka Suara Soal OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Sikap PKB & Fakta Rp1 Miliar Disita
Rakernas Partai Perindo 2025 Resmi Ditutup, Hadirkan Tokoh Nasional dan Hasil Kesimpulan
OTT KPK Riau: Tenaga Ahli Gubernur Abdul Wahid Serahkan Diri Usai Hilang
Pemutihan Utang BPJS Kesehatan 2025: Syarat, Cara Daftar & Peserta yang Berhak