GORAJUARA - Mahkamah Internasional (ICJ) gagal untuk memerintahkan gencatan senjata yang terjadi di Palestina pada Jumat, 26 Januari 2024.
Walaupun gagal untuk memerintahkan gencatan senjata, ICJ mengatakan Israel harus segera mencegah genosida yang terjadi di Gaza.
Keputusan tersebut merupakan putusan pengadilan sementara yang menyerukan tindakan darurat sebagai pencegah atau menghukum Israel.
Keputusan sementara itu disetujui oleh 15 dari 17 hakim yang memimpin kasus tersebut.
Keputusan itu juga mendapatkan respon kekecewaan dari sebagian masyarakat yang mendukung Palestina.
Di mana ICJ tidak bisa memerintahkan Israel untuk gencatan senjata di Gaza seperti memerintahkan Rusia untuk menghentikan invasi ke Ukraina.
Sebelumnya Afrika Selatan memutuskan untuk mengajukan kasus genosida ini ke ICJ dan menyerukan gencatan senjata di Gaza.
Walaupun pengadilan tidak memerintahkan gencatan senjata, namun pengadilan mendesak Israel untuk tidak melakukan serangan terhadap warga sipil.
Dalam Keputusan tindakan sementara tersebut, Israel diperintahkan untuk mencegah tindakan yang termasuk dalam lingkup Pasal 2 Konvensi Genosida 1948.
Baca Juga: Ini dia Tips Pendaki Pemula ketika Ingin Naik Gunung, Jangan Sampai Salah Lagi!
Israel juga harus mencegah pasukannya melakukan tindakan atau hasutan genosida di Gaza.
Hal tersebut bertujuan untuk membuktikan atas tuduhan melakukan genosida di Gaza.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: gorajuara.com
Artikel Terkait
Xpeng G6 Pro, SUV Listrik Andalan yang Dirakit Lokal, Jadi Sorotan di IIMS 2026
Status Darurat Bencana Ditetapkan di Bandung Barat Pascalongsor dan Banjir Bandang
Defend ID Targetkan Komersialisasi Pesawat N219 dan Kendaraan Taktis pada 2026
Ekosistem Halal Jadi Kunci Daya Saing Global, Malaysia dan Thailand Jadi Contoh