Sunardi Hadi menyatakan bahwa warga di desa tersebut banyak yang tidak akrab dengan istilah pinjol.
Dua perempuan tersebut secara aktif berkeliling desa, menawarkan iming-iming sebotol minyak goreng kepada warga yang bersedia memberikan foto diri dan KTP.
Setelah mendapatkan informasi tentang praktik penipuan ini, pihak desa langsung mengonfrontasi kedua perempuan tersebut. Dalam pertemuan tersebut, Siti, yang berasal dari Desa Sebanen, dan Misnayatul, dari Desa Sumber Wringin (keduanya di Jember), mengakui bahwa mereka memberikan imbalan sebesar Rp 35 ribu per KTP.
Pihak desa memberikan teguran keras dan memastikan agar kedua perempuan tersebut tidak mengulangi tindakan penipuan tersebut.
Dapatkan semua informasi terbaru unews di Google News!
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: unews.id
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024