Sunardi Hadi menyatakan bahwa warga di desa tersebut banyak yang tidak akrab dengan istilah pinjol.
Dua perempuan tersebut secara aktif berkeliling desa, menawarkan iming-iming sebotol minyak goreng kepada warga yang bersedia memberikan foto diri dan KTP.
Setelah mendapatkan informasi tentang praktik penipuan ini, pihak desa langsung mengonfrontasi kedua perempuan tersebut. Dalam pertemuan tersebut, Siti, yang berasal dari Desa Sebanen, dan Misnayatul, dari Desa Sumber Wringin (keduanya di Jember), mengakui bahwa mereka memberikan imbalan sebesar Rp 35 ribu per KTP.
Pihak desa memberikan teguran keras dan memastikan agar kedua perempuan tersebut tidak mengulangi tindakan penipuan tersebut.
Dapatkan semua informasi terbaru unews di Google News!
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: unews.id
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA