paradapos.com - Seorang hakim di London, Inggris, pada hari Kamis (1/2/2024) membatalkan gugatan mantan Presiden AS, Donald Trump, yang menuduh seorang mantan mata-mata Inggris membuat “klaim yang mengejutkan dan memalukan” yang tidak benar dan merusak reputasinya.
Hakim Karen Steyn mengatakan kasus yang diajukan Trump terhadap Orbis Business Intelligence tidak boleh disidangkan. Perusahaan ini didirikan oleh Christopher Steele, yang membuat dokumen pada tahun 2016 yang berisi rumor dan tuduhan tidak berdasar yang menyebabkan badai politik sesaat sebelum pelantikan Trump.
Trump mengatakan dokumen itu adalah kumpulan berita palsu yang direkayasa untuk kepentingan politik.
Baca Juga: Mantan Presiden Amerika Donald Trump Terjerat Kasus Perselingkuhan Dengan Stormy Daniela
Mantan presiden tersebut meminta ganti rugi dari Orbis karena diduga melanggar undang-undang perlindungan data Inggris.
Pada sidang di bulan Oktober 2023, pengacara Trump, Hugh Tomlinson, mengatakan bahwa mantan presiden tersebut mengalami stres dan reputasinya tercemar karena hak perlindungan datanya dilanggar.
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA