Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penggunaan motor listrik untuk pengawalan itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 dan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022. Karena itu, Dishub Provinsi DKI Jakarta memilih kendaraan listrik itu untuk kegiatan patroli.
"Tahun lalu sudah diadakan 186 unit, sekarang digunakan anggota untuk melakukan patroli, motor jangkrik ya, motor bebek listrik sudah digunakan," kata dia, Selasa (26/3/2024).
Ia menambahkan, saat ini ada beberapa kendaraan motor besar atau moge yang digunakan untuk pengawalan usianya sudah cukup tua. Pasalnya, terakhir kali Dishub melakukan pengadaan moge pada 2006.
Karena itu, pihaknya melakukan pengadaan moge listrik. Peruntukkannya tak lain adalah digunakan prioritasnya guda pemanduan gubernur terpilih mendatang. "Kan baru tahun depan dia ada, enggak saya gunakan kok," kata Syafrin.
Artikel Terkait
Vonis Nikita Mirzani 4 Tahun, Jauh dari Tuntutan 11 Tahun! Ini Kata Kejagung
Bojan Hodak Bongkar Alasan Ganti Saddil Ramdani: Taktik atau Masalah Emosi?
Remaja di Padangsidimpuan Gagal Kabur Usai Begal Payudara, Motor Mogok di TKP!
Pacar Berusia 15 Tahun, Pemuda di Bali Dituntut 12 Tahun Penjara