"Oknum tersebut secara berkelompok memasuki pekarangan HPPO tanpa seizin perusahaan, pertama kali pada 29 November 2023, dan kemudian terulang kembali pada awal Desember 2023," ujar Iwan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 17 Januari 2024.
Iwan mengklaim oknum warga eks Kampung Bayaman merusak aset, dengan melakukan penggantian secara paksa pada lubang kunci agar bisa masuk ke dalam unit. Tindakan ini termasuk dalam kategori perusakan aset HPPO. Jakpro juga melaporkan oknum warga eks Kampung Bayam yang memanfaatkan akses air bersih secara illegal, yang terdapat di lingkungan HPPO.
"Tindakan ini termasuk dalam kategori pencurian, dikarenakan terdapat kerugian materil yang berdampak pada beban biaya operasional HPPO," imbuhnya.
Sumber: idntimes
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024