Pasalnya, selain menjadi Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril juga merupakan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) yang mendukung Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024.
"Kalau kita bicara tentang kepantasan dan kepatutan, seperti saudara ahli pokoknya apakah Gibran lebih pantas dari Prof Yusril misalnya untuk jadi wakil presiden," kata Maqdir dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4).
Sehingga, untuk mencalonkan Gibran menjadi cawapres harus mengubah syarat usia capres-cawapres dalam Undang-Undang Pemilu. Terlebih, dari segi pengalaman Yusril dinilai lebih mumpuni daripada Gibran.
"Soal persyaratan terhadap Gibran harus melakukan perubahan terhadap undang-undang, Dari segi ketokohan itu (Gibran Rakabuming Raka) wali kota. Prof Yusril dia adalah Mantan Menteri Sekretaris Negara," cetus Maqdir.
Mendengar pernyataan Maqdir, salah seorang dari kubu Prabowo-Gibran merasa keberatan dengan pendapat Maqdir. "Keberatan Yang Mulia, karena sudah menjadikan pendapat," celetuk pihak terkait kubu Prabowo-Gibran.
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA