Maqdir lantas menegaskan, dirinya hanya berbicara menempatkan tempat sesuai pada tempatnya.
"Dalam kondisi seperti ini apakah saya bicara tentang pada tempatnya. Apakah undang-undang ini dengan menyampingkan orang-orang yang patut itu dianggap sebagai menempatkan sesuatu pada tempatnya," pungkas Maqdir.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA