Dia mengklaim, penetapan sanksi pemberhentian terhadap Hasyim Asyari tidak serta merta diterapkan. Karena menurutnya, terdapat pertimbangan yang harus dipakai untuk menerapkan sanksi pemberhentian.
"Tidak semua pengaduan diberi sanksi. Karena dari 322 (aduan yang masuk ke DKPP) di tahun 2023, beberapa kasus banyak yang (putusannya) direhabilitasi karena tidak terbukti," tambah Heddy.
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024