"Ya, sidangnya mulai tanggal 2 Mei. Yang disidangkan Pak NG," kata Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi terpisah.
Nurul Ghufron sebelumnya diketahui telah melaporkan seorang anggota dewan pengawas ke Dewan Pengawas KPK. Ia menduga ada penyalahgunaan wewenang.
Dia menyebut dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan berupa permintaan hasil analisis transaksi keuangan pegawai komisi antirasuah. Dewas KPK disebutnya tak berwenang karena bukan aparat penegak hukum.
Belakangan baru diketahui Ghufron ternyata juga tersandung dugaan pelanggaran etik yang saat ini sedang dia usut Dewas KPK.
Ghufron sebelumnya ternyata dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM.
Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean angkat bicara terkait Albertina yang dilaporkan Ghufron lantaran berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut transaksi janggal jaksa berinisial TI. Menurut Tumpak, tak ada yang dilanggar oleh Albertina.
Ditegaskan Tumpak, koordinasi Albertina dengan PPATK merupakan bagian tugasnya. Dalam bertugas, kata Tumpak, Albertina juga dibekali surat tugas.
"Itu tugas Dewas. Penugasan itu. Iya ada (surat tugasnya)," kata Tumpak.
Namun Tumpak tak mau banyak bicara soal laporan yang disampaikan Ghufron. Tumpak juga tak mau berspekulasi pelaporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik yang sedang ditangani.
Tetapi yang jelas, Tumpak menilai tak ada yang salah dengan koordinasi yang dilakukan Albertina dengan PPATK. "Apa yang melanggar etik? Enggak ada pelanggaran di situ," kata Tumpak.
Sumber: akurat
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024